5.832 Anak Sudah Miliki KIA

5.832 Anak Sudah Miliki KIA

CURUP, bengkuluekspress.com - Setelah mulai dilakukannya kegiatan jemput bola pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Hingga saat ini sudah ada sebanyak 5.832 anak di Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki KIA.

\"Hingga saat ini total KIA yang telah kita terbitkan sudah sebanyak 5.832 keping,\" sampai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap SH MM.

Meskipun saat ini sudah ada 5.832 anak di Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki KIA, namun menurut Susan secara persentase cakupan tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Bengkulu. Karena menurut Susan dengan jumlah tersebut bila dipersentasekan hanya sekitar 7,3 persen dari sekitar 80 ribu anak di Kabupaten Rejang Lebong.\"Hingga saat ini kita terus melakukan upaya jemput bola untuk pencetakan KIA ini dengan mendatangi sekolah-sekolah khususnya SD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,\" tambah Susan.

Diungkapkan Susan, hingga saat ini adari total 195 SD negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya baru mampu melakukan kegiatan jemput bola di 35 SD negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Itupun menurut Susan baru mereka lakukan dilima kecamatan yaitu Kecamatan Curup, Curup Tengah, Selupu Rejang, Sindang Kelingi dan Kota Padang. \"Selain wilayah kota curup, untuk kegiatan pertama ini kita fokus ke Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Kelingi karena capaian akte kelahiran di dua kecamatan tersebut tertinggi di Kabupaten Rejang Lebong, jadi kita menyisir anak-anak yang telah memiliki akte,\" jelas Susan.

Lebih lanjut Susan menjelaskan, dalam proses pencetakan KIA ini sendiri, dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang mereka miliki saat ini selain masih fokus ke SD-SD pihaknya juga baru menyisir anak usia 7 sampai 15 tahun.

Di sisi lain, ia juga mengakui dalam proses pencetakan KIA, golongan darah tidak lagi menjadi syarat utama, sehingga menurutnya golongan darah memang masih menjadi persyaratan namun dalam pelaksanaannya untuk anak yang belum memiliki surat golongan darah tetap mereka layani, karena bila mewajibkan golongan darah pihaknya akan menemukan kesulitan karena banyak anak-anak yang belum memiliki kartu golongan darah dan orang tua juga kesulitan untuk membuatnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: