Mucikari Penjual ABG Dilepaskan

Mucikari Penjual ABG Dilepaskan

\"mucikari\"BENGKULU, BE - Setelah sempat ditahan beberapa waktu terakhir di Polda Bengkulu, akhirnya mucikari penjual ABG berinisial Rk akhirnya dilepaskan. Rk dibeberkan dari kurungan sel Mapolda Bengkulu setelah menempuh jalur perdamaian dengan orang tua DW (17), siswi salah satu SMP swasta di Kota Bengkulu yang ia jula pada Mantan Pejabat Pemprov berinisial BA.

Demikian pernyataan Drs Ahmad Nurdin SH, pengacara RK, kepada wartawan BE kemarin, \"Benar RK sudah berdamai dengan orangtua DW beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, ia yang semula ditahan telah dilepaskan. Setelah proses perdamaian ini, orangtua DW telah secara resmi mencabut semua tuduhan yang dialamatkan kepada RK,\" ujar Ahmad.

Dijelaskan Ahmad, perdamaian ini memang tidak serta menghilangkan unsur pidana yang melekat pada kliennya. Namun Ahmad menyampaikan, proses penyelidikan yang dijalani kliennya itu dipercepat. \"Apakah kasus ini akan di-SP3-kan atau tidak setelah terjadi perdamaian ini, kita masih menunggu perkembangan dari para penyidik Polda Bengkulu. Hal itu masih dalam proses pembahasan,\" katanya.

Pernyataan pengacara RK tersebut tidak dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dedy Irianto SH. Disampaikannya, jalur perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dapat terjadi. Karena belum jelasnya aturan hukum yang dapat menjerat RK. \"Cukup dilematis untuk mengetahui status korban yang dibawa oleh mucikari berinisial RK.

Sebab, kepada penyidik, korban mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali. Jadi dari hasil perkembangan penyidikan kami, ada sedikit kontradiksi. Kita cukup dilematis untuk menentukan status korban apakah dia memang seorang korban perbuatan asusila dibawah umur atau ia memang sengaja dijual,\" paparnya.

Kalau memang ada indikasi korban bersedia menyerahkan dirinya dengan motif untuk mencari keuntungan, Dedy pun mengatakan penyidik bakal meninjau kembali atas kasus ini.

Sebab, Dedy menyatakana belum dapat menemukan perkara yang semacam ini dalam undang-undang yang ada. \"Kalau memang berbuat asusila tersebut dilakukan dengan motif mencari keuntungan, undang-undang tidak mengaturnya. Kami tidak mempunyai kepentingan atas kasus mereka ini, tapi kami minta kita bisa memahami persoalan ini secara seksama,\" bebernya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: