Kurang Dukungan, Ganti 2 Kali Lipat

Kurang Dukungan, Ganti 2 Kali Lipat

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong tahun 2020 mendatang, bakal calon (Bacalon) harus menyerahkan nama dan foto kopy pendungng pengganti 2 kali lipat dari jumlah yang dianggap tidak memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati lebong tahun 2020, di aula serba guna KPu Kabupaten Lebong, kemarin (19/12).

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yoki Setiawan SSos, mengatakan bahwa untuk dukungan perseorangan bagi calon Bupati dan wakil Bupati pada pilkada 2020 mendatang, akan berbeda dengan pilkada 2015 yang lalu. Untuk tahun 2020 akan dilakukan proses verifikasi faktual dengan mendatangi langsung pendukung yang sebelumnya telah dimasukan. Sementara untuk tahun 2015 yang llau hanya dilakukan sistem sampel.

“Sebagai contoh, dari hasil verifkasi ada kekurangan 1000 maka selanjutnya dalam perbaikan harus menyerahkan 2000 dukungan,” jelasnya, kemarin (19/12)

Dimana bagi calon perseorangan, syarat utama harus menyiapkan syarat dukungan dengan menunjukan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) serta melampirkan surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1 KWK. Dimana jumlah minimal yang harus diserahkan sebanyak 7.723 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen. “Kita memiliki 12 Kecamatan, maka minimal di 7 Kecamatan dukungan harus ada,” sampainya.

Selanjutnya dari jumlah dukungan yang nantinya disampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan mulai dari jumlah dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penyerahan dukungan perbaikan. “Serta verifikasi administrasi perbaikan hingga verifikasi faktual perbaikan,” ucapnya.

Berubahnya sistem pendaftaran dan syarat bagi calon perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. “Kita menjalankan sesuai dengan PKPU, untuk itulah kita menggear sosialisasi ini agar para calon bisa mengetahui,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: