Hanya 43 Koperasi Aktif

Hanya 43 Koperasi Aktif

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dari total 88 Koperasi yang terdaftar di Kabupatn Lebong, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, mencatat hanya 43 koperasi yang masih aktif. Dimana dari total 88 koperasi yang mendapatkan izin dari Disprindagkop dan UKM Lebong, bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) hingga Koperasi pegawai Negeri (KPN).

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Perdagangan Disprindagkop dan UKM Kabupaten Lebong, Azhar SH mengatakan, bahwa didapatnya jumlah koeprasi yang masih aktif setelah pihaknya dalam hal ini tenaga pengawasdan konsultan melakukan pendataan terhadap koperasi yang selam aini telah mengantongi izin.

“Diapatlah dari total 88 koperasi yang mendapatkan izin, hanya 43 koperasi yang masih aktif,” jelasnya, kemarin (08/09).

Masih adanya koperasi yang aktif di Kabupaten Lebong, pihaknya berencana di tahun 2020 mendatang akan mengusulkan penganggaran untuk bantuan koperasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2020 dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Sehingga koperasi yang masih aktif bisa terus berdiri dan dapat memberikan bantuan kapada masyarakat,” sampainya.

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada seluruh Koperasi yang saat ini aktif, bisa segera melaporkan kepada pihaknya hasil Rapat AkhirTahun (RAT) setiap koperasi. Hal tersbeut untuk mengetahui apakah koeprsai tersbeut berkembanga tau tidak. “Selain itu RAT merupakan salahs atu syarat yang harus dipenuhi jika inginmendapatkan bantuan,” ucapnya.

Sementara bagi Koperasi yang saatini tidak lagi aktif, pihaknya tidak bisa memberikan bantuan. Sementara untuk menghapus atau menutup koperasi yang tidak aktif pihaknya tidak memiliki kewenangan karena payung hukumnya menyatakan koperasi tidak akan tutup jika pihak atau pengurus koperasi sendiri yang menyatakan bahwa koperasi yang mereka miliki dinyatakan ditutup.“Koperasi bisa bubar jika adanya rapat anggota yang menyatakan bubarnya koperasi dan dari peryantaan itulah bisa disampaikan ke kementerian,” tutupnya.(614).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: