RSMY Tambah 182 Kamar Rawat Inap

RSMY Tambah 182 Kamar Rawat Inap

Dituntut Maksimalkan Pelayanan

BENGKULU, bengkuluekspress.com – Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu telah memiliki gedung baru bernama gedung Irna Fatmawati. Gedung yang difungsikan sebagai tempat rawat inap itu memiliki 182 kamar pasien. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSMY Bengkulu, Arwansono mengatakan, gedung baru RMSY itu akan mulai beroperasi pada tahun depan.

“Di gedung baru melayani pasien kelas I, II, VIP, dan VVIP,\" terang Arwansono kepada BE, kemarin (18/12).

Diterangkannya, pembangunan gedung baru itu, untuk struktur fisiknya telah diselesaikan tahun 2018 lalu. Sementara tahun ini melakukan pemenuhan perlengkapan sarana prasarana kesehatan. Ketika telah selesai semua, maka gedung baru tersebut bisa langsung difungsikan.

Di sisi lain, Manajer Kontruksi (MK) PT Ciriajasa Citra Mandiri, Imam Budiono mengatakan dalam pelengkapan fasilitas gedung itu telah dianggarkan sekitar Rp 14,2 miliar tahun 2019. \"Januari tahun depan, gedung ini sudah bisa difungsikan sebagaimana peruntukan awalnya. Fasilitas untuk tiap kelas berbeda-beda,” ungkap Imam.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin yang melakukan sidak bersama Komisi IV lainnya, Dempo, Imron Rosyadi, Zulasmi Oktarina, Zainal dan Fitri mengatakan, sidak yang dilakukan kali ini untuk memastikan gedung baru itu bisa mulai difungsikan tahun depan. “Kita lihat tadi, sudah tahap finishing. Artinya, tahun depan sudah bisa difungsikan,” ujar Muharamin.

Dengan adanya gedung baru dan awal tahun depan bakal mulai difungsikan, pelayanan RSMY dalam bidang kesehatan pada masyarakat juga harus menunjukkan peningkatan pelayanan. Menurut Muharamin, jika hanya fasiltias dan gedung saja yang baru, tapi tidak sejalan dengan peningkatan kapasitas, maka bakal percuma dibangun gedung baru. “Yang terpenting itu pelayanan kesehatan bisa ditingkatkan. Tidak ada keluhaan lagi pasien ketika masuk RS pemerintah. Pastikan pasien dirawat dengan cepat dan tanggap. Tidak ada lagi pasien diterbengkalaikan, apalagi sampai ditolak masuk. Hukumnya wajib mengutamakan pelayanan pasien,” tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: