Kewenangan Bawaslu Diperluas, Bisa Pecat Panwascam Tanpa Melalui DKPP

Kewenangan Bawaslu Diperluas, Bisa Pecat Panwascam Tanpa Melalui DKPP

\"\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap memberi peringatan tegas bagi Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk tetap netral dalam mengawal proses pesta demokrasi pada Pilkada 2020 mendatang.

\"Hal tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas Bawaslu dalam mengawasi Pilkada 2020 nanti. Seorang pengawas itu harus netral, artinya netralitas itu akhirnya menetukan integeritas dari seorang pengawas,\" ujar Parsadaan kepada Bengkuluekspress.com (18/12).

Sebelumnya, diceritakan Parsadaan, pada Pileg 2019 lalu, ada 9 Panwascam di Bengkulu Selatan yang dipecat. Pemecatan itu, lantaran pada malam sebelum pelaksanaan mengunjungi salah satu kanditat calon.

\"Kalau dulu kita mekanisme pemecatan itu kan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) RI. Tapi untuk Pilkada kedepan, Bawaslu Provinsi punya kewenangan untuk memberhentikan panitia adhock termasuk Panwascam jika terbukti melanggar dan tidak berintegritas,\" tegas Parsa.

Dijelaskan Parsadaan, pelantikan Panwascam yang baru dijadwalkan pada 20 hingga 21 Desember. Pelantikan panwascam disesuaikan dengan tahapan masa kerjanya antaa 10 hingga 12 bulan jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. \"Kita sudah atur, maka kita lantik di Desember. Sehingga pada Januari sudah menerima honor. Terhitung sudah pelantikan, Panwascam akan langsung mendapat bimtek,\" ujarnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: