BKD Dilarang Pungut Biaya
BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE menginstruksikan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu tidak memungut biaya sedikitpun kepada 293 tenaga honorer Kategori dua (KII) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan walikota berkenaan dengan saat ini telah mulai pemberkasan honorer Kategori II untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Juli mendatang.
\"Saya sudah menginstruksikan BKD agar segar mengurus honorer Kategori II itu untuk diangkat menjadi CPNS, dan dalam proses pengurusannya tidak boleh ada pungutan,\" tegas Helmi Hasan usai meninjau rumah warga amblas di TPI Pulau Baii, kemarin.
Bila kedapatan ada pihak BKD yang meminta uang kepada honorer tersebut, walikota pun segan-segan memberikan ganjaran yang setimpal. Hal ini mengingat walikota tidak menginginkan birokasi Pemda kota tercoreng dengan perilaku yang tidak baik, seperti sogok-menyogok dalam penerimaan proses pengangkatan CPNS.
Selain telah menginstruksikan kepada BKD, ia juga meminta agar para honorer Kategori II tersebut tidak menyerahkan uang kepada siapapun. Hal ini untuk menghindari terjadi penipuan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, diangkat atau tidaknya honorer menjadi CPNS ada sepenuhnya di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB), sedangkan Pemerintah daerah hanya bisa mengajukan dan melengkapi semua berkas yang diminta pemerintah pusat.
\"Jadi, tidak ada gunannya memberikan uang kepada pemerintah daerah karena yang menentukan lolos atau tidak menjadi CPNS adalah pemerintah pusat,\" sampainya.
Di sisi lain, Helmi juga mengaku ia telah meminta BKD untuk segera mengurus kelengkapan persyaratan CPNS dari honorer kagori II tersebut, mengingat saat ini lain telah melengkapi brkas persyaratan tersebut dan diserahkan ke KemenPAN-RB. \"Tenaga honorer jangan takut tidak diurus, karena semuanya akan diurus ke pemerintah pusat,\" imbuhnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: