Jabatan Irihadi Diperpanjang 6 Bulan

Jabatan Irihadi Diperpanjang 6 Bulan

TAIS, Bngkulu Ekspress - Kemarin (16/12), Bupati Seluma, H Bundra Jaya SH MH melantik kembali Irihadi MSI sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. Sebab berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 11 tahun 2017 tentang managemen ASN, maka jabatan pimpinan tinggi pratama tidak boleh menjabat lebih dari lima tahun.\"Rekomendasi KASN sudah kita dapati, setelah turun hari ini kita lakukan pelantikan Sekda,\" kata Bupati Seluma, Bundra Jaya SH MH kepada wartawan.

Menurutnya, Pemkab melakukan evaluasi untuk diperpanjang atau tidak jabatan Sekda tersebut. Jika tidak diperpanjang, maka penjabat tersebut harus nonjob, sehingga dilakukan job fit. Dengan itu, Pemkab kembali mengajukan Irihadi kembali menjabat Sekda ke KASN. Jabatan Irihadi sebagai sekda saat ini kembali diperpanjang selama 6 bulan, sambari menunggu pensiun pada bulan Juni 2020 mendatang.

\"Dari KASN dapat diperpanjang sesuai kinerja yang dia lakukan. Saya harapkan agar lebih giat lagi untuk menjalankan tugasnya, karena tugas kita akan lebih berat untuk melaksanakan Pilkada 2020 mendatang,\" ujar Bundra.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: