Ada Tersangka Lain Korupsi di KPU

Ada Tersangka Lain Korupsi di KPU

TAIS, Bengkulu Ekspress  - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma memastikan bahwa masih ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana KPU sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2018. Dengan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

\"Kami masih terus melakukan pendalaman serta memang masih berpeluang dan berpotensi ada tambahan tersangka dalam kasus ini. Tapi siapa orangnya, nanti akan kami umumkan setelah ada penetapan,\" tegas Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bakti Hadi Suseno dan Kanit Tipikor, IPTU Deny Siregar SH MH kepada wartawan.

Dijelaskannya, dalam kasus ini bukan hanya mantan bendahara AA (33) serta mantan Sekretaris HZ (59) saja yang bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.\"Jadi tidak hanya berhenti pada dua tsk yang sudah kami tahan saja, tapi masih ada peluang tersangka yang lainnya dan penyidik masih bekerja saat ini,\" tegasnya lagi.

Menurutnya, dari kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar tersebut, bukan hanya pada penggelapan honor PPK dan PPS saja. Karena untuk honor PPK dan PPS yang digelapkan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan dari kerugian tersebut juga ada pengadaan barang yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

\"Untuk honor yang digelapkan sebesar Rp 500 juta. Nah sisanya itu kerugian muncul dari sejumlah kegiatan dan pengadaan, sehingga inilah yang sampai saat ini masih kami dalami,\" tegasnya lagi.

Dalam waktu dekat, Kanit Tipikor mengatakan, pemeriksaan akan rampung serta tersangka baru akan ditetapkan oleh penyidik Tipikor Polres Seluma. Saat ini dua orang tersangka yakni AA dan HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diancam pasal 2, 3, 8, 9, 18 Undang -Undang RI Nomor .31 Tahun 1999 Sebagaimana yg diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: