BPD Tuntut Kenaikan Gaji

BPD Tuntut Kenaikan Gaji

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Ternyata bukan hanya perangkat RT/RW semata menginginkan adanya kenaikan gaji, melainkan juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepahiang. BPD merasa cemburu dengan kenaikan gaji perangkat desa mulai dari Kades hingga jajaran dibawahnya dengan nominal cukup tinggi. Anggota BPD di 105 desa menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang menaikkan gaji mereka yang selama ini dinilai masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Tuntutan kenaikan gaji BPD diungkap para perwakilan anggota BPD didelapan kecamatan dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (16/12).

\"Kami juga memiliki beban kerja yang berat dan sejajar dengan Kades serta perangkat, minimal kami menerima gaji setara dengan perangkat desa,” ungkap Mikson, Perwakilan BPD.

Terungkap dalam RDP DPRD Kepahiang, setiap bulan kades memiliki penghasilan tetap mencapai Rp 2 juta serta tunjangan jabatan sebesar Rp 500 ribu, Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp 1,5 juta perbulan dan perangkat desa sebesar Rp 1 juta perbulan. Sementara ketua BPD yang lebih sering disebut orang sebagai DPR-nya desa, hanya digaji 30 % dari gaji Kades dengan kisaran Rp 700 ribuan perbulan. Sedangkan Wakil Ketua BPD sebesar Rp 500 ribu dan anggotanya hanya Rp 400 ribu perbulan. \"Karena perbedaan itu membuat kecemburuan sosial,\" ucap Mikson.

Menurutnya, pihak BPD desa se-Kabupaten Kepahiang sudah berdiskusi dengan pak Bupati Kepahiang agar dapat meningkatkan gaji. Kemudian meminta saran dan masukan ke DPRD Kepahiang agar apa yang diperjuangkan dapat dipenuhi. \"Asas pemerintahan daerah ini sesuai dengan Undang- Undang 23 tahun 2014 adalah Bupati dan DPRD hingga permohonan kami ini nanti dapat dipenuhi,\" tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kepahiang Fraksi Nasdem, Maryatun mengungkapkan, keinginan anggota BPD seperti gayung bersambut. Pasalnya, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid dan jajaran sekarang tengah membuat aturan hukum terkait dengan kenaikan gaji. \"Ini bak gayung bersambut, sekarang Pemkab telah menyusun Rancangan perbup tentang kenaikan gaji ini, tadi saya sudah berkoordinasi via telpon dengan Dinas PMD,\" terang Maryatun.

Ditambahkan anggota Komisi 1 DPRD Kepahiang, Franco Escobar SKom, aspirasi forum BPD disambut dengan baik, agar dapat diperjuangkan bersama. Namun perubahan regulasi sebagai dasar pembayaran honor BPD tidak dapat serta merta diubah karena harus mempedomani aturan diatasnya baik peraturan pemerintah ataupun permendagri. Yang wajib jadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun peraturan di tingkat daerah.

\"Perubahan regulasi sebagai dasar pembayaran honor BPD ini kita tidak bisa serta merta atau melangkahi peraturan hukum diatasnya, baik itu Peraturan Pemerintah atau Permendagri. Karena sudah ada regulasi hukum tentang itu disini saya sarankan bangun komunikasi yang baik antara BPD dan Kades, kita punya DD dan ADD. Kedepan mari bangun BUMdes atau apapun yang dapat dijadikan sumber PAD desa yang secara langsung dapat memberikan manfaat dan peningkatan perangkat desa dan BPD ini,\" tegas Franco. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: