Kerja Kontraktor Sengaja Dihambat
Wali Kota Didesak Lapor Balik
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polemik antara kontraktor proyek Alun-alun dan Pemerintah Kota Bengkulu terus bergulir. Bahkan sejumlah pihak ikut bersuara terkait adanya dugaan pejabat Pemkot meminta sejumlah uang kepada kontraktor proyek dengan bernilai total Rp 20,7 miliar itu. Kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera yang mengerjakan proyek Alun-alun, H Amiruddin SE mengatakan sejak awal dimulainya pekerjaan, pihak kontraktor selalu dihambat oleh pihak Dinas PUPR kota. Mulai dari menghambat pencairan, hingga penambahan beberapa volume pekerjaan yang tidak ada di dalam gambar desain. Bahkan proyek tersebut memiliki kelebihan anggaran Rp 2 miliar.
Menurut , Amiruddin, selama 40 hari awal pihaknya sudah dihambat-hambat, karena waktu itu rapat CJO belum dilakukan, kemudian ada kelebihan perencanaan senilai Rp 2 miliaran, namun tidak dikembalikan ke kas negara melainkan dimasukkan ke dalam perencanaan. Pihak Dinas PUPR terkesan memaksa untuk dibuat volume baru, sehingga kontraktor tidak cukup waktu untuk mengerjakannya dan menghambat pekerjaan lainnya.
\"Progress pekerjaan saat itu sudah 55 persen, tetapi karena kelebihan dana Rp 2 miliar tadi dimasukkan lagi ke draft, maka progresnya menurun 10 persen, makanya mereka menyatakan bahwa proyek ini baru 44 persen,\" papar Amiruddin, kemarin (16/12).
Lanjut Amiruddin, proyek ini kelebihan akibat salah perencanaan, ada beberapa item di dalam draft, tapi tidak ada dalam gambar. \"Terjadi pengurangan kontrak tapi tidak merubah kontrak. Semua ini sengaja diciptakan supaya saya tidak bisa bekerja, karena mereka tidak punya nurani yang bersih untuk mendukung alun-alun ini sesuai dengan kontrak dan sesuai target. Karena mereka selalu bicara kepentingan-kepentingan mereka,\" ungkap Amiruddin.
Di sisi lain ia juga menceritakan kronologi permintaan uang yang membawa-bawa nama Walikota. Dimana mantan Plt Kadis PUPR, Beni Irawan dan PPK Proyek, Asep Maas Sabirin berperan aktif dalam meminta uang tersebut. \"Kata Pak Hendri selaku konsultan pengawas waktu itu, uang yang diminta itu dikasihkan ke Pak Beni, dan Pak Beni yang memberikan ke Pak Wali. Tapi karena lempar sana, lempar sini, sedangkan pekerjaan terhambat, akhirnya ini sebab saya lapor ke Kejagung,\" ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Jaya Marta mengatakan polemik ini sudah menjadi perhatian semua pihak dan tertuju terhadap Walikota. Ia mengaku sudah seharusnya Walikota melaporkan ke polisi terkait kasus fitnah ini yang juga termasuk pencemaran nama baik. Jika walikota diam saja dan tidak ada upaya melaporkan, maka akan timbul dugaan bahwa laporan pihak kontraktor ke Kejagung itu benar. \"Kalau tidak melapor berarti menyatakan kebenaran kasus fee proyek itu. Tapi itu masih dugaan karena yang menentukan kebenarannya secara fakta tentu sesuai proses hukum,\" tegas Jaya.
Sementara itu, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM mengaku bahwa pihaknya masih percaya dengan hasil konferensi pers yang dilakukan mantan Plt Kadis PUPR Beni Irawan dan Kabid Cipta Karya, Asep Maas Sabirin Taher bersama Kominfo beberapa waktu lalu. Bahwa tuduhan-tuduhan yang dinyatakan pihak kontraktor tersebut tidak benar. \"Ini kan jelang tahun politik, kita ketahui Pak Wali selaku kandidat yang berpotensi maju ke depan, jadi kita tidak tahu apakah ini sengaja dihembuskan orang tertentu. Tapi intinya ini adalah isu yang tidak bertanggung jawab,\" singkat Dedy Wahyudi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: