TP4D Dihapus Kejagung
Proyek Strategis Tetap Dikawal
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) resmi dihapuskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bulan November 2019 lalu. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung (Kepja) nomor 345 tahun 2019 tentang pencabutan Kepja tentang TP4D. Lalu, seperti apa mekanisme pengawalan proyek oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah TP4D dihapuskan?
Kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo SH MHum didampingi Jaksa Intel Kejati Bengkulu, Bastian SH, Senin (16/12) mengatakan masih akan menunggu hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung tentang TP4D yang akan diumumkan saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) hari Rabu (18/12) nanti.
\"Keputusan Rakernas terkait penghapusan TP4D akan disampaikan saat Rakerda hari Rabu besok,\" jelas Bastian.
Jika TP4D dihapuskan Kejaksaan tetap bisa mengawal proyek melalui Pengamanan Proyek Strategis (PPS). Tetapi PPS hanya bisa digunakan untuk proyek-proyek strategis, tidak bisa lagi digunakan untuk proyek lain, misalnya proyek yang nilai kontraknya kecil. Untuk proyek lain yang tidak termasuk proyek strategis bisa didampingi oleh Inspektorat atau aparat penegak hukum lain. \"Untuk lebih lengkapnya nanti akan dijelaskan saat Rakerda,\" imbuhnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tetap melakukan pengawalan proyek meski TP4D sudah dihapuskan. Sebut saja proyek alun-alun Berendo Hidayah, rapat koordinasi terkait pengerjaan proyek dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2019. Bulan November Kepja memutuskan tidak ada lagi TP4D.
Kejaksaan tetap melanjutkan pengawalan karena sudah ada petunjuk dari beberapa pertemuan sebelumnya dengan kontraktor dan Pemda terkait proyek tersebut. Terlebih lagi saran dan masukan dari kejaksaan tidak ditindak lanjuti oleh kontraktor dan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Tidak heran jika Kejari Bengkulu mengembalikan permasalahan tersebut kepada dinas terkait untuk segera diselesaikan. \"Pada intinya bidang intelejen tetap melakukan pengawalan, karena sudah 4 sampai 5 kali kita melakukan pertemuan tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya kita sampaikan kepada pihak terkait agar menyelesaikan permasalahan tersebut,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: