Pemkot Tertibkan Ormas Ilegal
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Hotel Raffles City, kemarin (11/12). Kesbangpol segera menertibkan puluhan ormas yang ilegal. Jika dibiarkan, ormas tersebut bisa melaksanakan kegiatan diluar aturan berlaku.
\"Ormas wajib melaporkan surat pendiriannya, kemudian susunan pengurus, AD/ART sehingga kita tahu dia bergerak di bidang apa, dan mudah bagi kita melakukan pengawasan,\" ujar Kepala Kesbangpol Kota, Drs Riduan MSi.
Diketahui saat ini terdapat 98 ormas yang sudah terdaftar dan berbadan hukum. Dalam sosialisasi ini pihaknya akan melalukan pembinaan terkait peran dan tanggung jawab ormas. Jika dilihat dari fungsinya, ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa, melestarikan, memelihara norma, nilai, moral, etika, budaya masyarakat, toleransi, menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan.
\"Melalui sosialisasi ini nantinya dapat lebih mengerti dan mengetahui proses pembentukan ormas, baik mengenai pengertian, asas, kepengurusan, keanggotaan, AD/ART, keuangan, badan usaha, dan pemberdayaan ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan,” jelas Riduan.
Sementara itu, Wakil Walikota, Dedy Wahyudi SE MM yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan Ormas harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara khususnya masyarakat Kota Bengkulu.
Sosialisasi ini salah satu ajang untuk mencari solusi dan menyatukan pendapat tentang permasalahan terkait Ormas sekaligus sebagai wadah komunikasi dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan ormas. \"Ormas adalah organisasi vital dalam sebuah masyarakat. Intinya mohon dibantu Pemkot Bengkulu,” tutur Dedy. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: