Kontraktor Alun-alun Dialihkan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Alun-alun atau Berendo di Masjid At-Taqwa, Anggut Atas, Kota Bengkulu diganti. Dalam proses pengalihan, proyek sempat tak berjalan sekitar 1 minggu. Hal tersebut dikarenakan adanya persoalan internal dari pihak kontraktor bersangkutan.
\"Sebenarnya tidak ada perubahan PT, tetapi hanya menagemen didalamnya saja yang berubah ke yang lain. Jadi untuk nama perusahaan itu masih tetap atas nama PT Karya Duta Mandiri selaku pemenang proyek,\" kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, kemarin (10/12).
Ia mengungkapkan bahwa kontraktor yang lama dirasakan tidak mampu mempercepat pekerjaan dengan sisa waktu yang ada, karena minimnya tenaga kerja yang dipekerjakan sehingga tidak ada peningkatan signifikan dengan sisa waktu yang sempit. Maka dengan managemen yang baru ini pihaknya terus menekan agar bisa bekerja cepat karena batas kontrak kerja sampai tanggal 28 Desember 2019.
Adapun sisa pekerjaan yang tertinggal yakni memasang lantai, pemasangan atap dan plafon, mendirikan miniatur ka\'bah, dan menyelesaikan pelataran. \"Kita minta kepada menagemen yang baru ini segera menambah jam kerja dan segera mendatangkan material yang dibutuhkan seperti pemasangan lantai, pemasangan plafon,\" jelasnya.
Noprisman juga mengungkapkan, sebelumnya pihak Dinas PUPR kota juga menurunkan tim untuk melakukan pengecekan fisik proyek tersebut, dan pengecekan itu sendiri dilakukan sebelum peralihan proyek pembangunan yang menelan anggaran Rp 20 miliar lebih tersebut dari kontraktor pelaksana yang lama dengan kontraktor yang baru. \"Sekarang tim dari Inspektorat, pengawas, dan tim kedua belah pihak sedang melakukan penghitungan ulang terhadap proyek itu,\" ungkapnya.
Pasca proses peralihan ini, maka pihaknya memberikan waktu hingga 1 minggu ke depan untuk menunjukan progres yang signifikan. Jika tidak, maka pihaknya akan memutuskan kontrak terhadap PT Karya Duta Mandiri sekaligus mem-blacklist perusahaan tersebut selama 2 tahun. \"Konsekuensinya ya bisa diblacklist,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: