Pedagang Naikkan Harga Rokok

Pedagang Naikkan Harga Rokok

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rokok mulai merangkak naik beberapa bulan terakhir. Menurut catatan BPS, sejak September hingga November 2019, rokok selalu memberikan andil kepada angka inflasi daerah sebesar 0,01 persen. Kepala BPS Provinsi Bengkulu Dyah Anugrah Kuswardani MA mengatakan, kenaikan tersebut berkaitan dengan rencananya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok mulai Januari 2020. Kondisi itu membuat sejumlah pedagang rokok di Bengkulu mulai mengantisipasi rencana tersebut dengan menaikkan harga rokok.

\"Saya pikir kenaikkan ini terjadi karena pedagang mengantisipasi rencana kenaikkan cukai rokok,\" kata Dyah kata BE, kemarin (8/12).

Bahkan pada November 2019 lalu, BPS mencatat kelompok makanan jadi dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,3 persen. Adapun, yang paling dominan memberikan andil inflasi adalah rokok kretek dan rokok kretek filter dengan masing-masing 0,01 persen.

Ia melanjutkan, kenaikan harga rokok tersebut terjadi dilakukan oleh pedagang secara gradual. Hal ini karena, pedagang tidak menginginkan para perokok kaget terhadap harga rokok yang tiba-tiba melonjak tahun depan. \"Kenaikan harga rokok dilakukan secara gradual, mereka tidak ingin perokok kaget nantinya,\" tutur Dyah.

Menurut catatan BPS, harga rokok kretek filter telah mengalami peningkatan harga hingga 0,70 persen, secara gradual. Kenaikkan pelan-pelan ini terjadi di 50 kota dari 82 kota yang dilakukan survei oleh BPS. Dari catatan BPS, kenaikkan tertinggi terjadi di kota Sibolga dengan angka 4 persen.

Sedangkan angka kenaikan kedua terjadi di kota seperti di Tegal, Madiun, Semarang, Pontianak, dan Bekasi. Di kota ini, harga rokok kretek dan kretek filter masing-masing naik sebesar 2 persen. \"Sementara untuk Bengkulu, Kami menilai pedagang mulai menaikkan tipis untuk mengantisipasi sehingga para perokok tidak akan kaget. Sehingga nanti di bulan januari kita bisa lihat seberapa besar dampaknya,\" tutupnya.

Perwakilan Menteri Keuangan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT. Peraturan tersebut mengatur adanya kenaikan produk hasil tembakau seperti rokok lewat cukai.

Berdasarkan beleid itu, tarif rata-rata 23 persen dan harga jual eceran 35 persen. Meski begitu, kenaikkan tersebut tak bakal mempengaruhi laju inflasi daerah pada 2020. \"Perkiraan kami dari seluruh unsur penghitungan, inflasi akan terjaga hingga akhir tahun, dengan inflasi daerah yang telah ditargetkan BI berada pada angka 3,0 persen +-1 persen,\" tutupnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: