ASN Diminta Tetap Netral

ASN Diminta Tetap Netral

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 23 September tahun depan. Meski proses Pilkada masih lama, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diminta tetap menjaga netralitas. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Dody Herwansyah MM mengatakan, netralitas itu telah diatur dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

\"ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,\" ujar Dody kepada BE, kemarin (8/12).

Dalam menjaga netralitas itu, Bawaslu tetap melakukan pemantuan baik itu secara langsung maupun melalui dunia maya atau media sosial. Meskipun di media sosial masih ditemukan, ASN menyebarkan keberhasilan pembangunan atas kepala daerahnya, itu belum termasuk pelanggaran. Beda jika nantinya, kadanya tersebut ikut kembali dalam Pilkada dan ditetapkan sebagai calon.  \"Kalau sekarang kan kandidat itu belum menjadi calon. Jadi belum bisa kita kategorikan sebagai bentuk dukungan atau kampanye,\" tuturnya.

Jika nantinya salah satu kada telah ditetapkan menjadi calon, lalu ASN tersebut ikut mengkampanyekan, baik terang-terangan maupun melalui media sosial, maka ASN itu bakal terkena pelanggaran. Bisa dalam bentuk sanksi hingga sanki terberat pemecatan kepada ASN. \"Kalau sudah menjadi calon, maka dukungan atau kedekatan ASN dengan kandidat calon bisa dikenakan UU ASN,” tambah Dodi.

Sesuai dengan tahapan Pilkada serentak di Bengkulu yang telah ditetapkan, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kemudian pemilihaan bupati dan wakil bupati 8 kabupaten, kecuali Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah itu. Nantinya para bakal calon kandidat akan ditetapkan oleh KPU sebagai calon pada bulan Juni 2020 mendatang. Lalu, masing-masing kandidat akan mengikuti masa kampanye yang dilakukan dari 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). \"Ada durasi 81 hari untuk masa kampenya masing-masing calon,\" tuturnya.

Didalam masa kampanye inilah nantinya, semua akan diawasi. Tidak hanya PNS, namun pejabat negara lainnya juga akan diawasi terkait netralitas. Termasuk kampanye di media sosial, masing-masing kandidat nantinya harus menyerahkan akun resmi di media sosial untuk kempanye. Dalam aturannya tetap, kampanye di media sosial tidak mengadu-domba, sara dan lain-lainnya, yang menimbulkan perpecahan serta kegaduhan dalam proses Pilkada. \"Kita berharap semua, proses demokrasi di Bengkulu bisa berjalan lancar, aman dan damai. Dan tentunya, Bawaslu akan terus melakukan pemantuan dalam proses pilkada serentak ini,\" tutup Dodi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: