16 PNS Segera Dipecat
Mantan Napi Korupsi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Memasuki Desember 2019 ini ternyata belum semua PNS Pemprov Bengkulu yang berstatus sebagai mantan narapidana (napi) kasus korupsi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Gubernur Bengkulu. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, masih ada 16 PNS eks napi korupsi yang masih menikmati gaji sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Hj Diah Rianti MSi melalui Kabid PPIK, Rufran SSos mengatakan, saat ini masih ada sekitar 16 PNS yang belum di berhentikan. Penyebabnya, karena BKD belum selesai pembuatan SK pemberhentiannya.
\"Ya memang ada sekitar 16 orang itu masih dalam proses untuk dikeluarkan SK PTDH-nya, karena kita akan bawa dulu rapat bersama tim, Sekda dan Biro Hukum. Nanti dari hasil rapat itu akan kita ajukan ke gubernur. Yang mengajukan adalah Sekda. Kemarin memang agak terlambat sedikit karena ada pergantian Sekda. Sekarang kan sudah ada Penjabat Sekda. SK itu harus diusulkan oleh Sekda,\" kata Rufran, kemarin (4/12).
Ia mengaku, 16 PNS tersebut tidak diberhentian berbarengan dengan puluhan PNS lainnya yang sudah lebih dulu melepaskan seragam dinasnya. \"Karena kita untuk menentukan orang itu PTDH harus dapat surat putusan inkracht dulu dari pengadilan. Selama ini kita belum dapat itu. Kita baru dapat sekarang. Kemudian sebagian ada yang baru kita berhentikan sementara, sebagian masih ada yang berada di dalam (penjara,red). Ada juga yang akan mendekati masa pensiun,\" jelas Rufran.
Meski begitu, Rufran enggan membeberkan siapa saja 16 PNS yang belum dipecat itu. Namun, semua PNS tersebut adalah mantan staf di OPD-OPD lingkungan Pemprov Bengkulu. \"Kalau yang eselon III atau eselon II tidak ada. Semuanya staf biasa. Tapi tunggu saja, 16 orang itu dalam 1-2 hari ini mungkin SK-nya keluar. Pokoknya di bulan inilah dikeluarkan SK-nya,\" tuturnya.
Ia menambahkan, bagi PNS yang sudah di PTHD, nantinya setelah pensiun mereka hanya akan menerima uang pensiunan dari tabungan Taspen. Mereka tidak mendapatkan pensiunan setiap bulan karena diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, ada beberapa PNS yang mengajukan gugatan, baik ke PTUN mau pun melapor ke Ombudsman. Namun pemprov sejauh ini juga belum mengaktifkan satu pun dari PNS yang sudah dipecat itu. \"Tidak ada yang diaktifkan kembali sejauh ini. Kalau kami di sini (BKD) kan cuma administrasi. Secara moril sebenarnya kita tidak tega mecat orang. Kepala daerah juga tidak tega. Tapi kan itu sudah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Itu proses yang harus kami laksanakan,\" tutup Rufran.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: