Hibah Anggaran Pilkada Tak Boleh Dipangkas

Hibah Anggaran Pilkada Tak Boleh Dipangkas

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hibah anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang bagi penyelenggara, baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama sekali tidak boleh dipangkas.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM, Rabu (4/12) setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Bawaslu RI.

\"Salah satu agenda yang kita koordinasikan soal hibah anggaran untuk Pilkada. Dimana keterangan dari pihak Kemendagri, hibah anggaran untuk Pilkada itu memiliki Permendagri khusus,\" ungkap Jonaidi kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (4/12).

Dilanjut Jonaidi, Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Bupati Walikota yang bersumber dari APBD. Adanya Permendagri tersebut, secara langsung menganulir Permendagri yang mengatur hibah anggaran seperti selama ini, terutama menyangkut mekanisme hibah anggaran.

Politisi Gerindra itu menerangkan, poin penting dari Permendagri No 54 tahun 2019 itu, khusus mengatur tentang hibah anggaran Pilkada. Dimana hibah anggaran Pilkada harus sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah (Pemda).

\"Berarti tidak boleh dilakukan pemangkasan. Kalaupun ada pemangkasan, kepala daerah bisa menerbitkan Peraturan Kada terkait hibah anggaran itu,\" tegas mantan ketua komisi lll DPRD Provinsi Bengkulu itu.

Ditambahkan anggota Komisi l itu, terkait hibah anggaran Pilkada ini sendiri, untuk tingkat Provinsi Bengkulu memang tidak ada permasalahan. Tetapi ada salah satu Kabupaten di Provinsi, memangkas hibah anggaran Pilkada.

\"Makanya kita meminta agar Gubernur Bengkulu dapat lebih selektif dalam mengevaluasi APBD Kabupaten/Kota nantinya,\" tutup Jonaidi. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: