Oknum Sekdes dan LSM Diamankan

Oknum Sekdes dan LSM Diamankan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Diduga mengambil keuntungan dalam proses ganti rugi lahan atas proyek pembangunan tower sutet dari PT Bangun Tirta Lestari (BTL), penyidik Satreskrim Polres Lebong mengamankan 2 orang pelaku. Yaitu TA, yang merupakan Sekretaris Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning dan salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisal SU.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk membenarkan telah mengamankan 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ganti rugi pembangunan tower sutet. Dimana saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari para saksi.

“Saksi-saksi telah kita mintai keterangan, baik dari warga maupun dari pihak perusahaan,” jelasnya, kemarin (03/12).

Menurut Kapolres, bahkan tidak menutup kemungkinan, pelakunya akan bertambah. “Semuanya masih kita dalami, untuk jumlah pelakunya tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” tegasnya. Kapolres mengimbau, kepada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses ganti rugi lahan pembangunan tower sutet untuk dapat melapor. Sehingga dapat menambah data yang dibutuhkan penyidik dan para pelaku yang mengambil keuntungan bisa secepatnya diungkap. “Silahkan laporkan jika masyarakat merasa dirugikan,” imbaunya.

Data terhimpun, sebelumnya ganti rugi lahan atas pembangunan tower sutet, banyak warga yang merasa dicurangi karena pembayaran tidak sama. Sehingga para warga menyalahkan pihak PT BTL yang melakukan pembayaran, namun tidak mengikuti aturan yang ada. Kemudian penyidik Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: