Kades Nangai Amen Ditahan

Kades Nangai Amen Ditahan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kepala Desa (Kades) Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong berinisial DC ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. DC terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Kemarin (3/12), DC langsung ditahan di Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu.

Kajari Lebong, Endang Sudarma SH MH melalui Kasi Pidsus, E Sugandi Tahir SH mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk memeriksa kerugian negara (KN) atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades tersebut.

“Dari hasil audit, didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 323 juta lebih,” jelasnya, kemarin (03/12).

Menurutnya, hasil pemeriksaan diketahui adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kades dalam pengelolaan DD dan ADD tahun 2018. Dimana untuk DD mengenai pembangunan yang dilakukan dan ADD masalah operasional kegiatan. “Seluruh pengelolaan DD dan ADD diduga semuanya adanya indikasi korupsi,” sampainya.

Ditambahkannya, setelah diterimanya KN dari tim auditor Inspektorat, pihaknya menetapkan DC sebagai tersangka. Setelah dipanggil dalam status tersangka, DC langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Malabero Bengkulu untuk dititikpan sementara guna pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah itu kita akan lanjutan ke persidangan,” ucapnya.

Data terhimpun, bulan Juli 2019 yang lalu, Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat Nangai Amen melaporkan sang kades, karena telah diduga melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2018.

Dari laporan tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong melakukan penyelidikan, mencari barang bukti dan memeriksa keterangan para saksi sebanyak 32 orang. Dari semua penyidikan yang dilakukan, akhirnya DC ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: