Dana Pengelolaan Sampah Tidak Sesuai Peruntukan, Dewan Kota Minta Diaudit
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, meminta dana pengelolaan sampah yang diperuntukkan di tingkat lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) kelurahan diaudit. Hal ini dirasa perlu lantaran anggaran pengelolaan sampah yang sudah ada dari tahun 2012 dengan besaran yang sama setiap tahun, yakni Rp 50 juta itu banyak ditemukan tidak sesuai peruntukan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu, Aryono Gumay menuturkan, dari penelusuran pihaknya di beberapa kelurahan, anggaran tersebut justru digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan pengelolaan sampah.
\"Kita menemukan dana ini digunakan untuk pembelian kursi, tenda, televisi, atau barang-barang lainnya yang tidak berhubungan dengan pengelolaan sampah. Sehingga kedepan perlu dilakukan audit untuk memastikan alokasi dana pengelolaan sampah itu tepat sasaran,\" ujar Aryono Gumay, Senin (02/12).
DPRD akan menginisiasi audit tersebut pada pimpinan untuk diteruskan pada eksekutif setelah pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Bengkulu tahun 2019. Disisi lain, disamping mendorong dilakukannya audit terhadap dana persampahan di tingkat LKM yang dianggarkan di masing-masing Kelurahan, menurut Aryono, penunjukkan terhadap penanggung jawab atau OPD teknis pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan persampahan juga perlu dilakukan.
\"OPD teknis juga perlu ada penunjukan untuk pengawasan. Kecuali pengelolaan sampah ini diserahkan ke pihak ketiga. Kalau dialihkan dari LPM ke pihak ketiga, maka tanggung jawab pengawasan akan di tanggung oleh pihak ketiga yang menjadi pengelola,\" pungkasnya. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: