Kepala OPD Abaikan SE Bupati

Kepala OPD Abaikan SE Bupati

LEBONG, bengkuluekspress.com – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengabaikan surat edaran (SE) untuk memasang stiker one way setiap mobil dinas (Mobnas). Padahal, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi dalam SE nomor 130/KOMINFO-SP/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang berisi imbauan pemasangan stiker one way pada mobnas dalam rangka promosi program unggulan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa untuk pemasangan stiker one way memang telah adanya SE. Namun memang diketahui masih banyak mobil dinas (Mobnas) yang tidak menjalankannya.

“Memang pantauan di lapangan masih banyak yang tidak memasang one way sesuai SE bupati,” jelasnya, kemarin (01/12).

Masih banyaknya mobnas OPD yang belum menjalankan SE Bupati, Mustarni kembali mengimbau, agar OPD bisa menjalankannya dengan memasang stiker one way di belakang mobnas. “Untuk batas pemasangan memang tidak disebutkan, namun saya meminta segeralah untuk memasang,” tutupnya.

Pantauan di lapangan, sejak dikeluarkannya SE Bupati tersebut, hanya beberapa OPD saja yang telah menjalankan perintah tersebut dengan memasang program dari masing-masing OPD dan ditambah dengan foto Bupati. Padahal dengan memasang hal tersebut, merupakan sarana promosi yang sangat murah. Apalagi dalam pembuatan one way di masing-masing kaca mobil bagian belakang hanya dengan biaya Rp 200 ribu. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: