Sinkronisasi Unit 1 PLTU Bengkulu Berjalan Lancar
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa (yang dimiliki sepenuhnya oleh INTA) dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd, anak perusahaan Power China Resources Ltd, TLB telah berhasil melaksanakan sinkronisasi unit 1 PLTU Bengkulu baru-baru ini. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara dengan kapasitas 2x100MW di Provinsi Bengkulu telah mulai dibangun sejak tahun 2016 dimana rencananya akan mulai beroperasi penuh pada kuartal I-2020.
Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani pada 2015, PLTU ini akan memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun dimulai pada saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.
Direktur PT TLB Willy Cahya Sundara mengungkapkan, ”Setelah sukses melalui tahapan sinkronisasi unit 1, kami fokus untuk mempersiapkan sinkronisasi unit 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Setelah seluruh proses sinkronisasi selesai selanjutnya aliran listrik akan masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial.
“Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung untuk pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian. Selain itu, proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” Ungkap Willy.
Terkait Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN Menanggapi gugatan izin lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No.: 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.
Terkait dengan permohonan yang diajukan PT TLB melalui kuasa hukumnya dari Kantor Immanuel Sianipar & Co, Majelis Hakim PTUN Bengkulu, pada persidangan tanggal 26 November 2019, telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB untuk menjadi pihak (Tergugat II Intervensi) dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur Bengkulu dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
Immanuel Sianipar, selaku Kuasa Hukum PT TLB mengungkapkan mereka sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan. \'\'Sebagai perusahaan penanaman modal asing, principal kami telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia. Melalui upaya hukum ini, kami mengharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi Klien kami, terlebih proyek yang dijalankan PT TLB termasuk salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Bengkulu dan Indonesia pada umumnya,” tukasnya.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra menambahkan bahwa PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perijinan, sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perijinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya ditengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: