Balon Independen Wajib Daftarkan Operator
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Bakal calon (balon) independen pilkada Kabupaten Kepahiang 2020, diminta mendaftarkan operator Silon ke KPU Kepahiang. Operator yang bertugas yang mengupload data dukung kedalam aplakasi KPU. Orangnya harus benar-benar terdaftar, serta memahami teknologi.
Komisioner KPU Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, untuk operator bisa didaftarkan 8 orang. Setiap kecamatan ada guna mempermudah proses pengunduhan data dukungan kepada balon Indipenden bersangkutan.
\"Kalau bisa 8 orang operatornya. Jadi setiap kecamatan ada operatornya. Untuk itu, kita imbau segera daftarkan operatornya ke KPU Kepahiang,\" terang Ikrok.
Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSOs mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Program dan Jadwal Pilkada merupakan perubahan PKPU 15 Tahun 2019. Menetapkan, pengumuman pendaftaran balon indipenden, mulai 3 desember hingga 16 desember.
Balon independen wajib menyerahan syarat dukungan e-ktp sebanyak 10.841 yang tersebar minimal dilima se-Kabupaten Kepahiang. \"KTP dukungan diserahkan tanggal 19 hingga 23 februari mendatang. Kemudian kita melakukan pengecekan dukungan mulai 19 hingga 26 Februari,\" ujar Mirzan.
Dilanjutkan, dengan verifikasi administrasi, dengan mengecek kesesuaian NIK, nama dan lannya serta mengecek kegandaan dukungan bila calonnya lebih dari satu pasang kandidat, dimulai tanggal 27 februari sampai 25 maret tahun 2020. \"Setelah itu, baru kita cek lapangan,\" ucapnya.
Tanggal 27 hingga 28 april KPU akan menyerahkan hasil rekap kemasing-masing LO. Jika masih kurang atau sebaran belum capai 5 kecamatan maka perbaikan 29 april - 1 mei 2020. \"Cek kembali perbaikan 29 april-2 mei,\" sebutnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: