Satu Parpol Belum Cairkan Banpol
LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun Bantuan partai Politik (Banpol) tahap II tahun 2019 telah dibuka sejak September lalu. Diketahui dari total 10 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong periode 2019-2024, 1 parpol (Partai Persatuan Indonesia atau Perindo) belum mengajukan syarat pencairan banpol sebesar Rp 23,2 juta.
Data terhimpun, adapun Parpol yang mendapatkan banpol periode II tahun 2019 sesuai dengan jumlah suara terbanyak yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah 8,685 suara memperoleh banpol sebesar Rp 35,8 juta. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 8.580 suara dan menerima Banpol sebesar Rp 35,4 juta.
Selanjutnya partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah 6.970 suara dan mendapatkan banpol sebanyak 28,7 juta, Partai Demokrat sebanyak 6.886 suara dan mendapatkan banpol Rp 28,4 juta, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 5.575 suara dan menerima banpol sebesar Rp 23 juta, partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebanyak 5.627 suara dan mendapatkan sebesar Rp 23,2 juta.
Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah 5.325 suara dan mendapatkan Rp 21,9 juta, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 4.342 suara dan mendapatkan Rp 18 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 3.771 suara dan mendapatkan Rp 15,3 juta dan terakhir partai Bulan Bintang (PBB) dengan 3.149 suara mendapatkan Rp 13 juta.
Kepala Kantor Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram SSos, mengatakan bahwa untuk realisasi banpol di tahun 2029 ini sebesar Rp 750 juta. Dari jumlah tersebut dicairkan sebanyak 2 tahap yaitu tahap pertama pada bulan Januari –Agustus dan tahap ke ii September hingga Desember.
“Banpol dilakukan 2 tahap dikarenakan ada masa transisi perolehan kursi DPRD Lebong priode 2014-2019 dengan priode 2019-2024,” sampainya, kemarin (28/11).
Untuk tahap pertama, realisasinya sudah 100 persen diberikan kepada masing-masing Parpol untuk priode 2014-2019. Sementara untuk tahap ke II, hingga akhir November ini, masih ada parpol yang belum mengajukan pencairan Banpol. “Tinggal Partai Perindo yang belum mengajukan kepada kita,” sampainya.
Untuk diketahui, Parpol yang mednapatkan banpol sendiri, merupakan parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong. Dimana untuk 1 suara sah, dihargai sebesar Rp 12.385 rupiah. Maka yang didapatkan dikalikan dengan jumlah suara sah. “Untuk Parpol terbanyak mendaptkan Banpol yaitu PAN dan terkecil PBB,” ujarnya.
Hibah yang didapat Parpol sendiri harus dipergunakan untuk pendidikan politik sebesar 60 persen dari banpol yang diterima dan sisanya sebesar 40 persen, diperuntukan sebagai oprasional kantor Parpol. Untuk itulah, pihaknya mempersilahkan parpol yang belum melakukan pengajuan, agar bisa segera mengajukan. “Karena jika hingga pertengahan Desember 2019 tak kunjung dicairkan, kemungkinan tidak akan bisa lagi dicairkan karena dianggap hangus,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: