Dewan Akomodir 6 Raperda

Dewan Akomodir 6 Raperda

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 6 Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempeda) tahun 2020. Keenam Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepahiang 2020, Selasa (26/11) lalu.

Dalam surat keputusan Ketua DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira MSi, enam raperda diakomodir dan ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Kepahiang 2020. Yakni Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang 2019, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021, Raperda tentang pendidikan agama dan pesantren.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda No 02 tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, kakao, lada dan kemiri basah. Terakhir Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.

\"Sasaran program dan kegiatan dan kita minta semua untuk mengawasi bersama-sama supaya transparansi dan akuntabilitas itu bisa terwujud dengan anggaran tersebut,\" kata Windra.

Sementara itu, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid mengapresiasi semangat dewan untuk mempertajam program pembangunan Kabupaten Kepahiang. Persetujuan terhadap APBD 2020 merupakan buah kerja keras bersama legislatif dan eksekutif Kabupaten Kepahiang untuk rencana pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Kepahiang tahun 2020. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: