Nikah Harus Usia 19 Tahun

Nikah Harus Usia 19 Tahun

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang sudah menerapkan UU No 16 Tahun 2019 tentang usia nikah. Dimana dalam UU tersebut meyebutkan bagi warga yang ingin melakukan pernikahan, baik pria maupun wanita harus berusia 19 tahun.

\"Ya, kita sudah menerapkan UU No 16 Tahun 2019, mulai dari pertengahan bulan Oktober. Dimana setiap KUA di masing-masing kecamatan harus lebih teliti memeriksa administrasi pengajuan nikah, khususnya untuk usia calon pengantin (Catin) laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun,\" ujar Kepala Kemenag Kepahiang, Mulya Hudori melalui Kasubag TU, Ombi Ramli.

Dikatakan Ombi, bahwa apabila ada masyarakat yang ingin menikah, tetapi usianya masih dibawah 19 tahun karena alasan yang mendesak, maka wajib melampirkan surat dispensasi/rekomendasi dari Pengadilan Agama. \"Jika menikah dibawah usia 19 tahun dengan dengan alasan yang mendesak, maka harus melampirkan surat rekomendasi dari PA,\" ungkapnya.

Ditambahkan Ombi, bahwa salah satu diterapkannya UU No 16 Tahun 2019 tersebut untuk menekan angka pernikahan usia dini yang saat ini rentang terjadinya perceraian. \"Saat ini di Kepahiang angka perceraian, terutama cerai gugat itu cukup tinggi salah satu penyebabnya bisa jadi karena faktor usia. Makanya dengan diterapkannya UU ini kedepan pernikahan dini ini dapat kita tekan, Selain itu juga dengan adanya batasan usia ini lebih mendorong usia muda digunakan untuk pendidikan,\" pungkasnya.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: