Mantan Kades Air Mundu Tersangka

Mantan Kades Air Mundu Tersangka

CURUP, bengkuluekspress.com - Penyidik Unit Tipikor Polres Rejang Lebong menetapkan mantan Kades Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu berinisial ET (37) sebagai tersangka. ET ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa di Desa Air Mundu saat ia menjabat sebagai Kades beberapa waktu lalu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK didampingi Kanit Tipiko Ipda Julius Setiawan SH, dalam konferensi pers di ruang Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Rabu (27/11) kemarin mengungkapkan dugaan kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan ET mencapai Rp 300,322 juta.

\"Dari audit kerugian negara yang dilakuakn Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong dugaan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan ET ini mencapai Rp 300,322 juta lebih,\" sampai Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari total kerugian negara tersebut rincian kerugiannya antara lain Mark Up harga untuk sewa alat berat dan mobilisasi sebesar Rp 8,460 juta, kemudian pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB sebesar Rp 231,842 juta, mark up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp 45,254 juta dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 14, 766 juta.

Dalam menjalankan aksinya, menurut Kasat Reskrim, ET telah menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan mengambil ali tugas dan tanggungjawan tim PTPKD yaitu dalam proses pencairan dan penggunaan dana APBDes tanpa melalui tim PTPKD serta membuat laporan keuangan sendiri.

Selain itu, ET juga diduga telah melakukan mark up harga, kemudian dalam melaksanakan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan RAb sehingga terdapat kekurangan volume, selain itu ET juga diduga telah memalsukan dokuman pertanggungjawaban keuangan untuk pemeriksaan dan terakhir ET belum menyetorkan pajak ke kas negara. \"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ini yaitu untuk dana desa anggaran tahun 2017 lalu,\" paparnya.

Akibat perbuatannya, ET dijerat dengan pasar 2 ayat 1 junto pasal 10 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini menurut Kasat Reskrim, pihaknya baru menetapkan ET sebagai tersangka, namun saat ini kasus tersebut masih terus mereka kembangkan sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan ET uang dugaan hasil korupsi tersebut sudah habis bahkan menurutnya hanya sebulan uang tersebut sudah tak bersisa lagi dan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, terkait dengan keterlibatan oknum lainnya, ET mengaku dalam kasus tersebut ia tidak sendiri namun juga melibatkan sejumlah perangkat desa lain. \"Saya tidak sendiri, namun ada beberapa perangkat desa lainnya yang juga ikut seperti sewa alat berat saya serahkan kepada perangkat desa lainnya,\" aku ET. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: