Kejari Geledah Kantor Bupati dan Dewan

Kejari Geledah Kantor Bupati dan Dewan

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 11 personel satuan khusus Kejari Kepahiang menggeledahan kantor Bupati dan gedung Sekretariat DPRD Kepahiang, Senin siang (25/11). Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menyita berbagai dokumen di ruang Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah kantor Bupati serta mengambil sebundel berkas di gedung DPRD Kepahiang.

Kedatangan tim Kejari selang beberapa menit dari kepergian rombongan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang mengukuhkan satuan tugas (Satgas) PPA dan Kader PTABM serta meluncurkan E-PANA Berbakat se-Kabupaten Kepahiang di lapangan kantor Bupati.

Lebih dari satu jam, para penyidik Kejari menyisiri setiap meja staf Bagain Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Nampak satu bok warna putih bertutupkan orange berisi berkas-berkas diangkut penyidik ked alam mobil. Kemudian rombonggan jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH MH bergerak menuju ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) Roland Yudhistira SHut.

\"Ya kemarin-kemarin mereka memang sudah menyampaikan meminta beberapa berkas terkait pangadaan lahan, jadi berkas yang diminta sudah kita siap dan diberikan kepada jaksa,\" ungkap Roland Yudhistira, kemarin (25/11).

Roland mengatakan, seluruh berkas atau dokumen diminta sudah disiapkan, sehingga tidak perlu melakukan penggeledahan di ruang Banggar ataupun ruangan lainnya. \"Ya berkasnya sudah kita siapkan,\" tuturnya.

Usai penggeledahan, Kajari Kepahiang, Lalu Syaifuddin SH MH melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan menjelaskan, penggeledahan kantor eksekutif dan legislatif terkait dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. \"Kegiatan kita pada hari ini Senin (25/11) masih dalam rangka mengumpulkan bukti. Salah satu langkahnya melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bagian Pemerintahan dan Sekwan terkait dengan dokumen terkait,\" ujar Rusydi.

Ia menegaskan, dokumen-dokume disita cukup mendukung pengungkapan dugaan Tipikor pangdaan lahan kantor Camat tersebut. Karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui kejelasan pembelian lahan seluas 8800 persegi tersebut. \"Secara sekilas kita lihat dokumen-dokumen ini mendukung untuk pengungkapan perkara,\" tutur Rusydi.

Rusydi menegaskan, jika adanya indikasi pelanggaran hukum terhadap proses pembelian lahan milik Ahmad Rizal anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 tersebut. Dalam proses penyidikan jaksa sudah memeriksa 15 orang saksi, mayoritas saksi merupakan orang-orang yang diperiksa dalam perkara korupsi pengadaan lahan TIC. \"Mayoritas hampir sama, namun ada juga orang -orang baru, yang sebelumnya tidak diperiksa,\" terang Rusydi.

Beberapa diantaranya merupakan staf di Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kehiang karena mengetahui proses pengadaan lahan. \"Pemkab ada, Agus dan bendaharanya masih aktif. Ada yang lama ada yang baru juga,\" katanya.

Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE mengatakan, dalam pengusutaan perkara lahan kantor Camat Tebat Karai anggota DPRD Kepahiang, khususnya Badan Anggaran (Banggar) periode 2014-2019 dimintai keterangan penyidik Pidsus Kejari. Bahkan politisi Golkar ini mengukui sudah dimintai keterangan penyidik mengenai proses penganggaran di DPRD. \"Kalau saya dimintai keterangan karena saya mempimpin rapat kala itu, saya sudah jelaskan secara keseluruhan,\" kata Andrian. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: