2020, Kelurahan Kembali Terima DK

2020, Kelurahan Kembali Terima DK

LEBONG, bengkuluekspress.com – Sebanyak 11 Kelurahan yang tersebar di Kabupaten Lebong dipastikan pada tahun 2020 mendatang akan kembali mendapatkan Dana Kelurahan (DK) yang sebelumnya diterima pada tahun 2019. Adapun DK yang akan diterima sebesar Rp 381 juta atau dengan total anggaran yang akan dikucurkan sebesar Rp 4,2 miliar.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi MM mengatakan, DK merupakan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membantu setiap kelurahan dalam peningkatan infrastruktur.

“DK yang didapat ditujukan sama halnya seperti Dana Desa (DD) yang diterima desa,” jelasnya, kemarin (25/11).

Dengan demikian, lanjutnya, DK yang didapat tidak diperbolehkan untuk pembiayaan oprasional dan dana rutin kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. “SE inilah yang menjadi dasar dalam penggunan DK yang dimulai sejak tahun 2019 ini,” ujarnya.

Untuk itulah, sambungnya, setiap kelurahan ketika menggunakan DK diminta untuk merevisi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Sehingga penggunaan DK bisa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan bagi setiap kelurahan. “Jika melanggar dipastikan akan terkena sanksi,” tuturnya.

Ditambahkan Risman, untuk besaran yang diberikan berbeda dengan penyaluran DD yang besarannya salah satunya ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk ataupun luas wilayah. Namun untuk DK dalam penyalurannya diberikan secara merata. “Besaran yang diberikan sama dan diperuntukan sama halnya seperti DD,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi menyampaikan, agar seluruh kelurahan yang mendapatkan DK bisa sejalan dengan 16 unggulan kabupaten sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong 2016-2021. “Seperti membangun kawasan di Kelurahan, maupun diperuntukan untuk kegiatan lain yang mendukung RPJMD,” singatnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: