Terlibat Kasus Penipuan Haji, Isteri HL Turut Jadi Tersangka

Terlibat Kasus Penipuan Haji, Isteri HL Turut Jadi Tersangka

KOTA BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dalam lanjutan proses hukum kasus penipuan haji plus, sudah menetapkan HL sebagai tersangka yang merugikan  Yanto (59), warga Lingkar Barat Kota Bengkulu, hingga Rp 400 juta. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menetapkan si isteri RE sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus penipuan haji.

Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Khaerudin mengatakan, kasus tersebut sudah menetapkan 2 tersangka dan saat ini baru berkas HL yang baru dilimpahkan ke kejaksaan. Hingga saat ini belum ada korban serupa yang melapor atas penipuan ini.

\"Ya isterinya RE juga sudah kita tetapkan tersangka karena turut serta melakukan penipuan. Uang korban saat ini katanya sudah habis dan diduga digunakan untuk kebutuhan,\" ucapnya saat ditemui di Polda Bengkulu, Senin (25/11/19).

Terhadap keduanya, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang korban dengan total Rp 400 yang digelapkan pelaku hanya digunakan oleh keduanya selaku agen travel pemberangkatan haji.(Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: