Penyuluh Agama Diseleksi Ulang
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan seleksi terhadap penyuluh agama non pegawai negeri sipil (PNS).
Dari keseluruhan, seleksi hanya akan dilakukan terhadap 30 orang penyuluh agama yang kinerjanya dipertanyakan.\"Ada 30 orang penyuluh yang akan kami seleksi ulang,\" kata Kepala Kantor Kemenag Benteng, H Sipuan SAg.
Sejauh ini, kata dia, tercatat sebanyak 74 orang penyuluh agama yang terdaftar. Semuanya didapat dari seleksi pada tahun 2017 lalu.
\"Kami ingin tahu apakah mereka memiliki desa binaan atau tidak di masing-masing kecamatan. Jika ada, mereka akan dipertahankan. Sebaliknya, jika tidak maka terpaksa diganti dengan yang lain,\" jelasnya.
Lebih lanjut, Sipuan mengungkapkan, penyuluh non PNS diberikan SK yang berlaku selama 2 (dua) tahun. Dengan demikian, SK penyuluh akan berakhir ditahun 2019 ini.\"Ditahun 2020, semuanya mengantongi SK baru sebagai pegangan untuk menjalankan tugas,\" bebernya.
Sipuan menuturkan, penyuluh non PNS memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai perpanjangan Kemenag Benteng dalam menjalankan misi keagaman.
Salah satunya adalah memberikan pembinaan dan pelatihan keagaman kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kelompok perempuan di seluruh desa.
\"Dengan adanya penyuluh agama, informasi tentang keagaman juga akan lebih cepat tersampaikan,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: