Jelaskan UU Pemilu dan Pilkada // Bawaslu RL Gelar Seminar Eksaminasi
CURUP, Bengkulu Ekspress - Guna memberikan informasi kepada masyarakat dan berbagai kalangan terkait dengan undang-undang Pilkada dan undang-undang Pemilu, Bawaslu Rejang Lebong menggelar seminar eksaminasi undang-undang Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso SE mengungkapkan, kegiatan yang mereka laksanakan kemarin untuk mendudukan pemahaman terkait dengan pengaturan dan penyelenggaraan Pilkada pasca dicabutnya UU Nomor 15 tahun 2011.
\"Dengan adanya kegiatan ini kita ingin mendudukan pemahaman terkait dengan problematikan terutama terkait dengan pengaturan penyelenggaraan Pilkada setelah dicabutnya undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pembentukan Penyelengara Pemilu,\" jelas Dodi.
Dimana menurut Dodi, pasca dicabutnya UU nomor 15 tahun 2011 tersebut ada sejumlah persoalan yang berbeda yang terjadi dalam proses pembentukan penyelanggaran Pemilu. Di UU Pikada belum ada terkait dengan Bawaslu Kabupaten Kota, tetap di undang-undang Pemilu mengatur bahwa proses pengawasan dilakukan oleh Panwas kabupaten dan kota yang dibentuk oleh Bawaslu.
Kemudian terkait dengan pengaturan penanganan pelanggaran, di UU Pilkada proses pelanggaran Pilkada 3 hari plus 2 hari, di undang-undang Pemilu 7 hari plus 7, perbedaan tersebut menurutnya selama ini masih menjadi kajian Bawaslu RI untuk dilakukan perbaikan.
\"Kalau sampai tidak terpenuhinya kajian Bawaslu terkait dengan pengaturan pengawasan ini, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah lain sehingga proses penyelenggaran ini tidak akan cacat hukum,\" sampai Dodi.
Dengan adanya seminar yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Curup tersebut, Dodi berharap masyarakat bisa memahami terkait dengan permasalah-permasalahn terkait dengan undang-undang Pemilu pasca dicabutnya undang-undang nomor 15 tahun 2011 tersebut, serta menyatukan persepsi semua pihak pasca perubahan nomenklatur lembaga pengawas pemilu yang saat ini menjadi Bawaslu dari sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: