Pasutri Oknum LSM Divonis 4 dan 3 tahun
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang vonis kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Kepahiang dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) oknum LSM, Suryadi dan Cahaya Sumita, Kamis (21/11) sore. Majelis hakim PN Bengkulu yang diketuai Gabriel Siallagan SH MH memvonis Suryadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, sementara istrinya Cahaya Sumita divonis selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
\"Menyatakan terdakwa Suryadi bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Menyatakan terdakwa Cahaya Sumita bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara,\" tegas hakim Gabriel membacakan putusan dihadapan kedua terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Meski vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan, JPU menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dulu untuk menyatakan sikap. \"Meski tidak sesuai dengan tuntutan kita hormati keputusan majelis hakim,\" jelas JPU Kejari Kepahiang, M Juriko Wibisono SH.
Sementara itu dari dua terdakwa menyatakan sikap fikir-fikir atas vonis dari majelis hakim tersebut. Sekedar mengingatkan,Kejari Kepahiang melakukan OTT pada 30 Juli 2019 lalu disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Terdakwa Suryadi bertindak sebagai Ketua DPC LAI Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kepahiang, sementara terdakwa Cahaya Sasmita bertindak sebagai Kadiv Advokasi LAI BPAN. Dari OTT tersebut Kejari Kepahiang menyita barang bukti uang Rp 30 juta.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: