Dewan Telusuri Pungli Pasar Panorama
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Komisi III DPRD menyoroti pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Panorama. Sebagai langkah awal, Dewan mengundang Disperindag, Kepala UPTD Pasar Panorama, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu untuk menggelar hearing, kemarin (20/11). Dalam rapat tersebut terkuak dugaan pungli yang cukup besar dilakukan oknum preman yang jumlahnya diperkirakan melebihi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan.
\"Kebocoran ini lebih besar dari PAD yang masuk, kita minta Disperindag melaporkan ke Wali Kota bahwa PAD kita di pasar ini banyak, yang tadinya hanya Rp 1 miliar mungkin bisa jadi Rp 3 milyar,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Kota, Baidari Citra Dewi SH selaku pimpinan rapat.
Menurutnya, selama ini ada pembiaran terhadap oknum yang dengan bebas memungut uang dari pedagang tanpa ada dasar hukum yang jelas, mulai dari uang keamanan, jual beli lapak yang dilakukan oleh petugas parkir, uang kebersihan, kemudian uang listrik yang dibayarkan tanpa menggunakan karcis dengan besaran mulai dari Rp 2 ribu -Rp 15 ribu dan sejumlah pungutan lainnya. \"Banyak sekali pungutannya, kami ke lapangan kemarin sekitar 1 orang itu membayar Rp 90 ribu, kalikan berapa lapak/auning, tetapi kita tidak dapat PAD-nya,\" jelas Politisi Nasdem ini.
Selain itu, pihaknya meminta agar Disperindag melakukan revisi perwal terhadap retribusi lapak pedagang, sebab selama ini hanya ditarik Rp 1.500 per pedagang atau hanya Rp 20 ribu perbulan. Menurutnya, retribusi ini terlalu kecil dan harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Sementara itu, Anggota Komisi III, Herimanto juga menyayangkan bahwa pihak UPTD tidak berani untuk mengungkapkan siapa oknum yang melakukan pungutan ilegal tersebut.
Kemudian, ia juga menyesalkan bahwa tindakan seperti ini justru dibiarkan saja tanpa ada upaya untuk dilaporkan ke pihak berwajib. \"Siapa pelakunya, tidak mungkin UPTD Pasar tidak tahu, kita minta dilaporkan. Karena saya hitung-hitung lebih besar mereka yang dapat dari pada pemerintah,\" tegas Heri.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Disperindag Kota Bengkulu, Ronnie Bambang membenarkan terkait dugaan pungli tersebut, namun pihaknya tidak bisa bertindak tegas karena bukan wewenang UPTD. Maka dari itu ia meminta agar ada peran dari pihak masing-masing, seperti jual beli lapak parkir harus ditindak oleh Dinas Perhubungan, begitu juga dengan biaya listrik menjadi kewenangan pihak PLN.
Sementara uang keamanan, menurut Ronnie hal tersebut tidak bisa dikatakan pungli sepenuhnya, karena dilakukan berdasarkan kesepakatan antara petugas keamanan dengan pedagang itu sendiri, sehingga tidak ada paksaan. Dalam hal ini pihaknya hanya bisa melakukan tindak administrasi dan beberapa kali sudah melakukan rapat, serta menegur sejumlah oknum untuk tidak melakukan pungutan apapun.
Namun, untuk penindakan tegas ia berharap ada peran dari aparat hukum sesuai tupoksinya. \"Yang temuan Rp 70-90 ribu itu adalah lapak di pinggir jalan, terutama lokasi yang strategis memang ada pungutan itu, dan itu yang dilakukan juru parkir. Tugas kita secara administrasi dan lisan sudah dilakukan, tapi untuk menghentikan itu ada penegak hukum,\" pungkas Ronnie. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: