Warga Hadang Truk Batu Bara

Warga Hadang Truk Batu Bara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Masyarakat yang tinggal disekitaran Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya melakukan sweping dan menghentikan paksa tiga unit dump truk pengangkut batu bara, Rabu (20/11) dini hari. Tidak hanya menghentikan truk, masyarakat juga memaksa sopir untuk menurunkan batu bara ditengah jalan. Akibatnya arus lalu lintas dari kedua arah tersendat lantaran tumpukan batu bara menghalangi sebagian badan jalan.

Beruntung pihak kepolisian dari Satlantas Polres Bengkulu, Brimob Polda Bengkulu serta Polsek Teluk Segara membantu menyingkirkan tumpukan batu bara yang menghalangi jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas sehingga arus lalu lintas tidak terlalu padat.

Aksi tersebut merupakan puncak kekesalan masyarakat dengan truk batu bara yang sering melintas di ruas jalan Halmahera - Danau Dendam. Menurut masyarakat truk batu bara menyebabkan jalan rusak, menimbulkan debu dan tidak jarang pemicu kecelakaan.

\"Jalan ini kan kito usul supaya bagus, baru berapo bulan bagus la lewat sini lagi. Dulu waktu jalan buruk bahkan sampai ada warga kito jadi korban kecelakaan karena truk batu bara, \" jelas Ketua RT 4 Kelurahan Surabaya, Saiful Anwar.

Masih dikatakan Saiful Anwar, truk yang melintas di ruas Jalan tersebut kebanyakan milik pribadi, bukan dari perusahaan. Mereka berani melintas karena ada oknum aparat yang melindungi. Bahkan beberapa waktu lalu saat masyarakat menghentikan truk batu bara ada oknum aparat datang dan bertanya kepada masyarakat siapa yang suruh menurunkan batu bara tersebut.

Masyarakat juga bukan sekali ini saja menghentikan truk batu bara diruas Jalan Halmahera, tetapi sudah 6 kali. Aksi tersebut dilakukan spontan dan tidak anarkis, serta tidak ada kepentingan apapun. \"Ada oknum yang mendekengi mereka, tapi kali iko yang dekengi dak datang. Sebelum iko yang dekengi datang dan tanyo samo kito siapo yang nyuruh nurunkan, yo kami jawab masyarakat,\" imbuh Saiful Anwar. Sementara itu Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Lantas, AKP Agis Arya Denawan SH SIK mengatakan, sopir truk batu bara bakal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

\"Mobil truk akan kita tahan di Polres selama satu bulan, jika nanti ada lagi truk batu bara masuk kita tambah 2 bulan, \" jelas Kasat Lantas.

Sementara itu Kasat PJR Dit Lantas Polda Bengkulu, AKBP Lismidianto menyayangkan sikap sopir yang melanggar tersebut. Padahal sudah jelas di Simpang Nakau telah diberikan himbauan agar truk baru bara tidak melintas di jalan kota khususnya ruas Jalan Surabaya - Danau Dendam. Tidak heran jika akhirnya masyarakat yang bertindak, karena menurut masyarakat tindakan sopir truk batu bara merugikan hak pengguna jalan. \"Beruntung tidak ada aksi anarkis dari masyarakat. Kami meminta kepada seluruh pengusaha batu bara agar mentaati aturan tersebut, \" pungkas Kasat PJR.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: