Jumlah ABH Menurun
CURUP, Bengkulu Ekspress - Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Curup mencatat adanya penurunan jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut dilihat dari jumlah ABH pada tahun 2019 ini dengan ABH pada tahun 2018 lalu. Petugas Pos Bapas Curup, Akhirin Mihardi mengungkapkan hingga November 2019 ini jumlah ABH di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 19 orang, jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan tahun 2018 lalu yang mencapai 97 orang.
\"Jumlah ABH di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 ini mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan tahun 2018 lalu, dimana tahun ini ada 19 orang ABH sedangkan 2018 lalu mencapai 97 orang,\" sampai Mihardi.
Menurut Mihardi, Pos Bapas Curup sendiri membawahi tiga Kabupaten yaitu Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang dengan jumlah ABH yang mereka tangani sebanyak 118 orang dengan rincian 19 orang dari Kabupaten Rejang Lebong, 71 orang dari Kabupaten Kepahiang dan 28 orang dari Kabupaten Lebong. \"Dari tiga kabupaten yang kita bawahi, yang mengalami peningkatan hanya ada di Kabupaten Kepahiang,\" aku Mihardi.
Dimana untuk Kabupaten Kepahiang sendiri, menurut Mihardi tahun ini sebanyak 71 orang meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 41 orang, sedangkan untuk Kabupaten Lebong mengalami penurunan seperti di Kabupaten Rejang Lebong yaitu tahun 2019 ini sebanyak 28 orang sedangkan tahun 2018 lalu sebanyak 50 orang. \"Turunnya jumlah ABH asal daerah itu tidak terlepas dari peran serta berbagai stakeholder yang peduli terhadap anak,\" papar Mihardi.
Berbagai lembaga yang turut serta mengurangi ABH tersebut antara lain Kementerian Hukum dan Ham, Polri, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait seperti DP3A PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol hingga PKK dan sejumlah institusi lainnya.
Lebih lanjut Mihardi mengungkapkan dari total kasus ABH yang mereka tangani di tiga kabupaten tersebut hanya sekitar 30 persen yang naik ke pengadilan sedangkan sisanya dilakukan secara diversi. Karena menurut Mihardi untuk anak yang terlibat hukum yang diancam di bawah tujuh tahun dan bukan kasus pengulangan wajib dilakukan diversi.
Dijelaskan Mihardi, diversi adalah penyelesaian perkara diluar persidangan kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya, di mana penyelesaian dilakukan secara musyawarah yang dilakukan oleh anak pelaku dan pihak keluarga korban. \"Untuk yang ke pengadilan selama proses pengadilan ABH dititipkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sementara di Lapas Klas IIA Curup dan menempati ruang tersendiri dari Napi lainnya,\" terang Mihardi.
Namun bila proses hukumnya sudah selesai dan sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri, maka ABH yang dinyatakan bersalah akan dikirim ke LPKA yang ada di Kota Bengkulu untuk menjalani rehabilitasi dan latihan kerja.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: