Permohonan SKCK Meningkat

Permohonan SKCK Meningkat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Seiring dengan telah dibukanya proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat, dalam beberapa hari terakhir permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Rejang Lebong mengalami peningkatan.

\"Memang dibadingkan dengan hari biasa, permohonan pembuatan SKCK dalam beberapa hari terakhir meningkat drastis,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Intelkam Iptu Totok Widi Hartanto saat dikonfirmasi Kamis (14/11) kemarin.

Menurut Kasat Intelkam, jumlah masyarakat Rejang Lebong yang membuat SKCK di Polres Rejang Lebong tersebut mengalami peningkatan hampir 10 kali lipat dibandingkan dengan hari biasa. Dimana biasanya dalam sehari jumlah warga yang membuat SKCK hanya sekitar 10 sampai 20 orang saja.

Namun sejak dibukanya pendaftaran CPNS meningkat mencapai 100 orang dalam seharinya. Bahkan dalam beberapa hari terakhir saja atau sejak dibukanya CPNS jumlah permohonan pembuatan SKCK sudah mencapai 450 orang lebih. \"Kalau hari biasa seharinya permohonan pembuatan SKCK hanya sekitar 10 sampai 20 orang, namun sekarang bisa sampai 100 orang,\" tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat Rejang Lebong yang membuat SKCK di Polres Rejang Lebong tersebut memang untuk mendaftar CPNS yang mulai dibuka pada tanggal 11 November kemarin. Selain untuk mendaftar CPNS ada beberapa juga masyarakat yang membuat SKCK untuk pendaftaran Pilkades serentak yang yang rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2020, hanya saja jumlahnya tak sebanyak yang ingin mendaftar CPNS.

Dalam penertiban SKCK sendiri, Iptu Totok mengaku pihaknya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Rejang Lebong untuk memeriksa catatan keriminal para pemohon SKCK. Dari koordinasi dengan Sat Reskrim tersebut nantinya yang akan menjadi catatan mereka saat menerbitkan SKCK.

Kasat Intelkam juga mengungkapkan dalam proses permohonan SKCK sendiri saat ini bisa dilakukan secara online dan bisa langsung datang ke pelayanan SKCK di Mapolres Rejang Lebong. Hanya saja untuk untuk online tetap harus melakukan pencetakan di Mapolres Rejang Lebong karena yang dilakukan secara online hanya pengurusan syarat-syaratnya saja.

Dalam permohonan pembuatan SKCK ini, pemohon akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 rib per orang. Selain itu ia memastikan gratis termasuk untuk legalisir SKCK pun menurut Kasat Intelkam juga gratis.

Kemudian persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon yang akan membuat SKCK yaitu foto kopi KTP domisili Rejang Lebong, foto kopi akte kelahiran, foto kopi ijazah terakhir, pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak tiga lembar dan ukuran 2 X 3 sebanyak satu lembar dengan latar belakang foto berwarna merah. Kemudian foto copi sidik jari, mengisi screaning test serta membawa map. \"Asalkan persyaratan yang disyaratkan lengkap prosesnya bisa cepat selesai yaitu hanya maksimal 30 menit, kemudian SKCK yang kita terbitkan akan berlaku selama enam bulan,\" demikian Toto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: