Curi Motor untuk Obati Anak

Curi Motor untuk Obati Anak

\"\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Ri (42). Ri mengaku nekat mencuri motor karena untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya yang terkena penyakit step.

\"Saya mencuri motor karena butuh uang untuk membiayai anak saya berobat sakit step,\" aku Ri saat ditanya awak media saat konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Rejang Lebong, Rabu (13/11) kemarin.

Ri yang merupakan warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah tersebut mengaku, gaji yang ia terima dari menjadi buruh bongkar muat di Pasar Atas Kota Curup tersebut tidak cukup sehingga ia nekat mencuri sepeda motor milik M Rogen Pratama (18) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.

Dalam menjalankan aksinya, Ri mengaku mengambil sepeda motor milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci stang dengan cara menendang ban motor korban.

Saat kunci stang terbuka tersebut, ia langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah Kuburan Talang Rimbo dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di dalam semak.

\"Setelah sempat saya tinggal disemak, kemudian sepeda motor tersebut saya ambil untuk menghidupkannya saya bongkar dulu kunci kontaknya,\" tambah Ri.

Motor hasil curiannya tersebut, menurut Ri ya jual kepada penadah di Kecamatan Kota Padang dengan harga Rp 2,5 juta. Di sisi lain, Ri juga mengaku aksi pencurian yang ia lakukan juga karena ada kawannya yang memesan sepeda motor murah sehingga saat berhasil mencuri sepeda motor korban, motor jenis Honda Revo Fit dengan nomor polisi BD 266 KS tersebut dijual kepada rekannya tersebut.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK mengungkapkan pelaku berhasil mereka amankan pada Sabtu (9/11) kemarin.

Sedangkan aksi pencurian yang dilakukan korban terjadi pada Kamis (7/11).\"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karena diduga pelaku ini terlibat dalam sejumlah TKP lainnya,\" sampai Kasat.

Sementara itu, untuk penadahnya, menurut Kasat saat ini masi dikejar, karena saat akan diamankan penadah berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: