Kemenag Sosialisasikan UU Perkawinan

Kemenag Sosialisasikan UU Perkawinan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mulai menyosialisasikan undang-undang perkawinan yang baru. Undang-undang perkawinan yang yang dimaksud adalah undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan revisi atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

\"Untuk undang-undang perkawinan yang baru yaitu undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan revisi atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 saat ini sudah mulai kita sosialisasikan,\" sampai Kepala Kemenag Rejang Lebong, Drs H Lapulangi MM.

Menurut Lapulangi, undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang ditandatangi Presiden RI pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu mulai mereka sosialisasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 15 kecamatan yang ada di KAbupaten Rejang Lebong setelah adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Binmas Islam) Kementerian Agama RI. \"Surat edaran dari Ditjen Binmas Islam tersebut sudah kami teruskan ke seluruh KUA-KUA yang ada di Rejang Lebong ini,\" sampainya.

Dijelaskan Kakan Kemenag Rejang Lebong, salah satu poin yang diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tersebut adalah terkait dengan batas minimum masyarakat yang akan mengurus perkawinan. Dimana dalam undang-undang perkawinan yang baru inimengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. \"Jadi sekarang yang belum berusia 19 tahun dan mengajukan untuk menikah di KUA maka akan kita tolak, namun yang bersangkutan masih berhak mengajukan permohonan izin dari Pengadilan Agama,\" paparnya.

Sehingga menurut Lapulangi, yang berhak mengeluarkan hak untuk bisa dinikahkan dibawah 19 tahun adalah Pengadilan Agama. Sementara itu, berdasarkan pantauan Kemenag Rejang Lebong, menurut Lapulangi sebelumnya masih ada warga Rejang Lebong yang mengajukan nikah meskipun usia mereka masih dibawah 19 tahun. Mereka bisa dinikahkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama.

Mereka yang mengajukan nikah dibawah usia 19 tahun ini menurut Lapulangi sebagian besar karena pergaulan bebas salah satunya karena sudah hamil sebelum menikah, sehingga dengan berbagai pertimbangan serta rekomendasi dari Pengadilan Agama mereka bisa dinikahkan \"yang mengajukan nikah dibawah 19 tahun selama ini masih ada namun jumlahnya sedikit, itupun karena beberapa hal salah satunya karena kenakalan remaja,\" demikian Lapulangi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: