Dana Pilkada Berkurang

Dana Pilkada Berkurang

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tampaknya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah dilakukan antara Pemkab Mukomuko dengan KPU dan Bawaslu tidak menjadi pedoman legislatif dalam penganggaran.

Pasalnya, informasi yang diperoleh bahwa anggaran untuk KPU Mukomuko dan Bawaslu berkurang mencapai miliaran rupiah. KPU di NPHD Rp 25 miliar, setelah dibahas ditingkat komisi menjadi Rp 17 miliar dan Bawaslu di NPHD Rp 7 miliar menjadi Rp 4 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (11/11) mengatakan, pembahasan ditingkat komisi sudah selesai. Untuk anggaran hibah ke KPU sekitar Rp 17 miliar dan Bawaslu Rp 4 miliar.

Dijelaskan Ali, legislatif membahas anggaran Pilkada berpedoman dengan KUA-PPAS dan RAPBD, sedangkan di NPHD jumlah anggaran sangat jauh berbeda.“Di NPHD KPU Rp 25 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar, ini tidak sama jumlah usulan anggaran tersebut yang tertuang di KUA-PPAS dan RAPBD untuk KPU Rp 22 miliar dan Bawaslu Rp 4 miliar,” bebernya.

Menurutnya, anggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terkait nantinya bertambah atau kembali berkurang, akan dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Ditingkat Banggar, pembahasan nantinya berpedoman dari hasil pembahasan di tingkat komisi,” lanjut Politisi Golkar itu.

Terpisah Ketua KPU Mukomuko, Irsyad mengatakan, pihaknya hanya selaku penyelenggara Pemilu. Namun usulan dana telah disiapkan dan telah dilakukan penandatanganan NPHD.“Kami menyusun kegiatan Pilkada berpedoman dengan NPHD yang telah diteken bersama,” katanya.

Ia juga tidak akan mempersoalkan berapapun dana Pilkada yang dihibahkan Pemkab Mukomuko berdasarkan persetujuan DPRD, jika hanya Rp 15 atau Rp 17 miliar dan lainnya.

“KPU Mukomuko wajib menyelenggarakan Pilkada dan dalam penyelenggara itu disesuaikan dengan tersedianya anggaran. Tahapan - tahapan dan teknis Pilkada tidak dapat diubah sesuai kehendak kita, namun acuannya tetap pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU,” demikian Irsyad. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: