Pangkalan Dilarang Jual Gas 3 Kg ke Pengecer

Pangkalan Dilarang Jual Gas 3 Kg ke Pengecer

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT Pertamina menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pengkalan gas elpiji yang menjual gas bersubsidi ke pengecer. Pertamina melarang pangkalan menjual gas 3 Kg ke pengecer. Pertamina takkan memberikan toleransi bagi pangkalan yang menjual gas ke pengecer.

\"Kita sudah berulang kali sampaikan pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi ke pengecer. Kalau terbukti, maka izinya kita cabut,\" kata Region Manager Communication & CSR Pertamina Sumbagsel Rifky Rachman Yusuf, kemarin (11/9).

Ia membeberkan, sepanjang 2018 lalu, Pertamina telah bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu untuk menindak puluhan Pangkalan Gas Elpuji bersubsidi. Beberapa diantaranya telah dilakukan penghentian hak usaha (PHU) dan diberikan surat peringatan kepada pangkalan.

Ia menyebutkan, Pertamina juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi usaha sektor non mikro. Hal ini dilakukan mengingat sektor ini terindikasi masih banyak yang menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi. \"Gas subsidi tiga kilogram atau sering disebut gas melon tidak boleh dipakai untuk sektor non mikro. Karena itu gas bersubsidi jadi peruntukanya adalah untuk rumah tangga,\" ujarnya.

Untuk 2019 ini, Rifky mengatakan, tetap fokus menjalankan langkah serupa yakni terus melakukan sosialisasi dan pengawasan. Sebab kalau semua sektor non mikro sudah beralih ke gas non subsidi akan berdampak dengan tercukupinya kebutuhan untuk rumah tangga.\"Kami tetap fokus memastikan gas subsidi hanya boleh dipakai untuk kebutuhan rumah tangga bukan untuk sektor non mikro. Kuota mencukupi tidak ada berkurang apabila pendistribusiannya tepat sasaran. Inilah yang jadi PR kita, tetap memastikan gas subsidi hanya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga pra sejahtera,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: