BLUD Harus Diperkuat Perbup
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Rencana pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2020 mendatang yang akan menerapkan pola badan layanan usaha daerah (BLUD) perlu diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup).
Direktur RSUD Benteng, dr Listikarini Hillen Widiastuti mengatakan, sebelum penilaian dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Perbup yang mengatur BLUD tersebut harus sudah rampung.\"Penilaian dari tim kabupaten ini dijadwalkan dilaksanakan pertengahan bulan November,\" kata Hilen.
Sejauh ini, Perbup tentang standar pelayanan minimal (SPM) dan tata kelola rumah sakit sudah disusun dan sedang diverifikasi oleh Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng.Selain diperkuat dengan Perbup, sambung Hilen, RSUD wajib memiliki 4 dokumen yang akan dinilai. Meliputi, tata kelola RS, SPM rumah sakit, Rencana Stategis (Renstra) serta laporan keuangan.
\"Ada 4 dokument yang akan dinilai oleh tim dan semuanya sedang dalam tahap persiapan,\" terang Hilen.
Jika pengelolaan keuangan dikelola dengan sistem BLUD, Hilen optimis RSUD akan menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, beber Hillen, PAD yang dibebankan untuk RSUD Benteng sebesar Rp 2,7 Miliar. Namun, hal itu belum maksimal karena salah satu penyebabnya adalah pembayaran klaim BPBJ Kesehatan yang selalu terlambat.
\"Keterlambatan pembayaran klaim BPJS terjadi di seluruh Indonesia. Kalau pengelolaan keuangan belum BLUD, akan susah mencapai target PAD yang dibebankan karena adanya Perda retribusi yang membatasi. Padahal, Perda retribusi tahun 2016 sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: