DPMPTSP Kaur Raih Predikat Baik

DPMPTSP Kaur Raih Predikat Baik

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur mendapatkan penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori “Baik dengan Cacatan” dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Kaur, Alfian SH MH, di Hotel Aston Kota Batam, Kamis (7/11).

“Alhamdulillah, kinerja DPMPTSP Kaur mendapat penghargaan yang membanggakan dari Kementerian PANRB, tentunya penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai PTSP dalam memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat Kaur,” kata Alfian saat dihubungi BE melalui WhatsApp, kemarin (7/11).

Dikatakan Alfian, peraih penghargaan Role Model penyelenggara pelayanan publik ada 100 kabupaten dan kota yang tersebar di Indonesia yang dicatat sebagai penyelenggara pelayanan publik baik dan sangat baik. Untuk Provinsi Bengkulu yakni yang menerima penghargaan Role Model itu Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Kabupaten Kaur. Dimana penghargaan ini berhasil diraih berkat kerjasama seluruh jajaran DPMPTSP yang telah memberikan yang terbaik baik bagi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat Kaur.

“Pelayanan yang transparan dan cepat serta ramah yang diberikan jajaran DPMPTSP memberikan catatan tersenidir bagi tim evaluasi pemerintah nasional,” terangnya.

Ditambahkannya, dengan penghargaan yang diberikan Kementerian PANRB melalui Deputi pelayanan publik Prof Dr. Diah Natalisa MBA itu, pihaknya berjanji akan terus meningkatkan pelayanan di dinas yang dipimpinnya untuk menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, efisien, dan sesuai aturan. Pihaknya akan terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan perizinan.

“Kita terus berbenah melakukan pelayanan yang terbaik, dan jika semua persyaratannya sudah lengkap dan dokumen administrasinya sudah sesuai ketentuan yang berlaku, maka prosesnya akan sangat cepat apalagi sudah menggunakan sistem layanan elektronik,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: