Kejari Kembalikan TGR Rp 121,9 Juta

Kejari Kembalikan TGR Rp 121,9 Juta

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Jika Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) mampu mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) sekitar Rp 700 juta dari para pihak yang memiliki catatan menimbulkan kerugian negara hingga saat ini. Kejari BS juga telah membuktikan kinerjanya dalam pengembalian TGR. Kejari juga sudah berhasil mengembalikan TGR hingga ratusan juta yang dikembalikan pihak rekanan.

“Alhamdulillah, TGR yang sudah kembali ke kas daerah dari yang kami tangani sebesar Rp 121,9 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Ni Made Herawati SH melalui kasi Intelkam, Riki Muzripa SH MH kepada BE.

Riki mengatakan, TGR yang sudah dikembalikan rekanan tersebut, yakni TGR di Dinas PUPR sebesar Rp 20 juta, TGR di Disperindagkop sebesar Rp 43,2 juta, TGR sekretariat DPRD BS Rp 17,9 juta dan TGR di RSUDHD sebesar Rp 40,7 juta. Atas keberhasilan tersebut, Polres BS mendapat piagam penghargaan dari Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM beberapa waktu lalu.“Alhamdulillah, usaha kami dalam mengembalikan TGR membuahkan hasil,” ujarnya.

Riki menambahkan, meski sudah banyak rekanan yang mengembalikan TGR, namun masih ada rekanan yang belum mengembalikan TGR ke kas daerah. Polres terus mengimbau para rekanan tersebut agar segera mengembalikannya ke kas daerah. Sebab, jika tidak pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses hukum terhadap TGR. Pasalnya TGR yang tidak dikembalikan telah merugikan negara dan masuk pada unsur tindak pidana.

“Masih ada rekanan yang belum mengembalikan TGR, kita tunggu niat baik mereka, jika tidak tentu proses hukum akan kami lakukan,” demikian Riki tanpa mau menyebut rekanan yang belum mengembalikan TGR tersebut. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: