Kemenag Rekrut PAI Non PNS

Kemenag Rekrut PAI Non PNS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu akan merekrut Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS periode 2020-2024. Perekrutan tersebut dikarenakan akan berakhirnya kontrak tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya.

\"Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melaksanakan penyuluhan di masyarakat dan akan menjadi ujung tombak Kementerian Agama dalam hal syiar agama,\" ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs H Bustasar MS M.Pd melalui Kabid Penais Zawa, Drs H M Sholeh, MPd diamini Kasubag Humas, H Harisman Djoyo, kemarin.

Menurut Bustasar, perekrutan tenaga PAI Non PNS menindaklanjuti Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 tahun 2019 tentang Seleksi PAH 2020-2024.  Dalam aturan tersebut menetapkan perekrutan menggunakan dua tahap yaitu diawali dengan proses evaluasi kinerja penyuluh non PNS periode sebelumnya dan seleks bagi calon penyuluh baru. Tahap evaluasi kinerja PAI Non PNS periode sebelumnya dilakukan pada rentang waktu sepuluh hari, 1-10 November 2019.

Selanjutnya,11 November 2019 kuota kosong akan dimumkan. Sisa kuota kosong inilah yang akan diperebutkan bagi calon penyuluh baru, dimana pendaftaranya akan berakhir pada 29 November 2019. \"Bagi PAI non PNS periode lama akan dievaluasi, mereka yang lulus passing grade dapat direkomendasikan untuk diangkat kembali, sedangkan bagi PAI yang tidak lulus passing grade dapat mengikuti seleksi ulang dan dibuka untuk umum,\" terangnya.

Kuota Penyuluh Non PNS se-Provinsi Bengkulu sebanyak 894 orang, sama dengan periode sebelumnya, dan para penyuluh tersebut akan disebar ke kabupaten/kota (lihat grafis). \"Kuota perekrutan tenaga penyuluh yang baru baru diketahui diatas tanggal 11 November melalui seleksi tes tertulis dan wawancara,\" imbuhnya.

Adapun syarat pendaftar yakni bisa membaca alquran, memiliki pengetahuan agama yang luas, serta mengerti akan kebutuhan spiritual masyarakat di wilayah binaanya. Selain itu, calon peserta minimal berusia 22 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mengikuti seleksi, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, pendidikan Sarjana (S1) keagamaan dan sederajat, dapat menerima peserta berpendidikan SMA sederajat namun diketahui kiprah dan pengabdianya di tengah masyarakat sebagai pendakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kelompok kerja penyuluh agama kabupaten/kota.

\"Pendaftaran dapat langsung mendatangi Kantor Kementerian Agama di setiap kabupaten/kota, dengan membawa berkas. Berkas yang dinyatakan valid dapat mengikuti tes seleksi tertulis pada 6 Desember 2019 di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,\" tututpnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: