Empat Raperda Ditargetkan Rampung, 1 Raperda Tak Dibahas
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Memasuki bulan November ini, diketahui masih ada pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di tingkat badan legislasi DPRD Kota Bengkulu. Namun dari 11 Raperda tersebut, 1 diantaranya, yakni Raperda terkait Tenaga Kerja Asing, tidak akan dibahas sebab kewenangannya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Mengingat bulan November sendiri sudah mulai berjalan, artinya pembahasan efektif Raperda tersebut menyisakan waktu kurang dari 2 bulan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, Solihin Adnan mengatakan pihaknya menargetkan di tahun ini mampu merampungkan 4 Raperda.
\"Raperda Tenaga Kerja Asing kan sudah diambil alih pusat. Target kita sampai akhir tahun ini 4 Raperda akan rampung,\" jelas Solihin Adnan, Rabu siang (06/11/19).
Adapun 4 Raperda yang ditargerkan segera tersebut ialah Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada PDAM, Raperda tentang Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu, Raperda tentang Retribusi Jasa Tera Ulang, serta Raperda Perumahan. Kendati tak menyisakan banyak waktu, Solihin Adnan mengaku optimis Raperda ini akan rampung tepat waktu.
\"Masih ada satu stengah bulan lagi untuk pembahasan efektif. Kita optimis 4 Raperda itu bisa rampung diakhir tahun sesuai target,\" pungkasnya. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: