Realisasi Pajak Baru 70 Persen

Realisasi Pajak Baru 70 Persen

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga akhir bulan Oktober 2019, realisasi pembayaran pajak sektor pajak daerah di Kabupaten Lebong baru mencapai Rp 4,8 miliar atau sebesar 70 persen dari target sebesar Rp 6,9 miliar 2019.

7 sektor pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, seperti pajak hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, tempat hiburan, C, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan jalan.

Pelaksa tugas (Plt) Kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Rudi Hartono SE mengatakan, bahwa untuk pembayaran pajak masih ada waktu dan masih menunggu para wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya.

“Data terakhir yang masuk realisasi baru mencapai Rp 4,8 miliar,” jelasnya, kemarin (04/11).

Masih banyaknya para wajib pajak yang belum membayar pajak, membuat pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya. “Karena waktu pembayaran tidak lama lagi dan jangan sampai mereka tidak membayar kewajibannya,” sampainya.

Dari 7 sektor pajak yang diwajibkan harus dibayar oleh seluruh wajib pajak, hanya sektor Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) yang harus dilunasi hingga akhir bulan November 2019 ini.

Jika tidak maka seluruh wajib PBB P2 akan dikenakan sanksi berupa denda 2 persen dari nilai pajak yang harus dibayar.

“Sementara untuk 6 sektor lainnya mendapatkan kelonggaran bisa membayarkan pajaknya hingga akhir tahun 2019,” tuturnya.

Untuk itulah, dirinya meminta, kepada seluruh wajib pajak yang hingga saat ini belum melakukan kewajibannya, agar bisa segera membayar.

Terkhusus untuk sektor PBBP2, diharapkan kepada setiap kades dan Lurah bisa melakukan penagihan.“Silahkan sampaikan kepada kami jika mengalami kendala di lapangand alam melakukan penarikan pajak kepada wajib pajak,” imbau Kabid Pendapatan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: