1 Tsk Ganja Dititipkan ke Bapas
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Salah seorang tesangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja yang masih anak dibawah umur berinisial EZ (17) warga Desa Bentangur Kecamatan Uram Jaya, akan ditangani secara khusus yang akan melibatkan pihak Badan Permasyarakatan (Bapas).
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk MSi didampingi Kasat Narkoba, IPTU Yudha Setiawan SH mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk membantu dalam penangannya
.“Untuk EZ akan dilaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Linmas), “ jelasnya, kemarin (30/10).
Walaupun EZ nantinya akan dititipkan ke Bapas untuk mengikuti Linmas, dirinya memastikan, untuk proses hukum bagi EZ akan terus berlanjut. Karena dalam hal ini tidak ada korban sehingga tidak akan dilakukan diversi.“Kita menargetkan minggu depan akan kita limpahkan,” sampainya.
Dimana dalam kasus ini EZ maupun 2 tsk lainnya, yaitu AS (18) selaku bandar warga Sukau Mergo Kecamatan Amen dan IH (25) selaku andar warga Pasar Muara Aman dijerat pasal 111, 114, 117 dan 132 Undang-undang tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
“Untuk EZ dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kembali mengingatkan, terungkapnya kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja berawal berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lebong mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis ganja di jembatan Desa Sungai grong Kecamatan Amen. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku tersebut.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: