Pinjaman ke BJB Dikaji Hukum Agama, Ini Jawaban Walikota

Pinjaman ke BJB Dikaji Hukum Agama, Ini Jawaban Walikota

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB), mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Hanya saja masih ada yang mempertanyakan pinjaman ke bank jika dikaji secara hukum agama Islam.

Menanggapi hal itu, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan saat ditemui pada Rabu (30/10) mengatakan, yang berhak menentukan fatwa halal-haram ialah MUI, dan dalam hal ini, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pinjaman tersebut.

\"Walikota tidak bisa mengeluarkan fatwa halal haram. Ustad A Ustad B, organisasi A organisasi B tidak bisa mengeluarkan fatwa halal haram. Yang bisa mengeluarkan fatwa halal haram itu MUI. Pemerintah sudah menyurati dan sudah ada balasannya, dibolehkan, tidak ada larangan. Bahkan MUI di Jakarta juga membolehkan. Tetapi kita meminta fatwa MUI Kota, karena ini kita di tingkat Kota, dan MUI Kota juga membolehkan, jadi tidak ada persoalan,\" tegasnya.

Di sisi lain, terkait rencana pinjaman itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota, Helmi mengatakan, pinjaman tersebut baru bisa direalisasikan jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

\"Setelah disetujui DPRD kita masih harus menunggu dari Kemendagri, karena Kemendagri juga punya kajian untuk menyetujui ini, apakah disetujui atau tidak kita belum tahu. Soal besarannya, berapapun yang disetujui tidak masalah. Dan yang kita tegaskan, pinjaman ini adalah untuk kepentingan rakyat, demi pemerataan pembangunan, karena kalau mengandalkan APBD saja, rasanya sulit,\" ujar Helmi Hasan.

Selain itu, Walikota juga membenarkan bahwa nominal pinjaman belum tentu bisa sesuai yang direncanakan Pemkot selama ini yakni sebesar Rp 300 miliar.(ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: